Inilah Tarif Harga Listrik di Bulan Juli Yang Wajib Kalian Ketahui!

Harga listrik per juli, cek rincian harga nya-ist-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi mengumumkan bahwa tarif listrik per kWh untuk bulan Juli hingga September 2025 tetap tidak mengalami perubahan.
Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, serta pelanggan subsidi dan non-subsidi.
Kebijakan ini menjadi angin segar di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.
Pemerintah menegaskan bahwa keputusan mempertahankan tarif listrik ini merupakan bagian dari strategi untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, khususnya dalam hal menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.
BACA JUGA:Catat! Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Juli 2025
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Stabilnya tarif listrik ini diharapkan memberikan banyak manfaat langsung, khususnya bagi masyarakat menengah ke bawah dan pelaku UMKM yang sangat sensitif terhadap perubahan biaya energi.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat mengatur anggaran rumah tangga dengan lebih baik, tanpa harus khawatir akan lonjakan tagihan listrik.
Sementara bagi dunia usaha dan industri, tarif listrik yang tetap memberikan kepastian dalam perencanaan biaya operasional.
Hal ini sangat penting bagi sektor industri yang sangat bergantung pada energi untuk menjalankan produksi. Biaya listrik yang terjaga akan mendorong daya saing produk Indonesia, baik di pasar domestik maupun ekspor.
BACA JUGA:Detik-Detik KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam: Ada Kebocoran, Listrik Padam, Kapal Terbalik
Rincian Tarif Listrik Juli 2025
Untuk pelanggan rumah tangga subsidi, tarif listrik tetap sebagai berikut:
450 VA: Rp 415 per kWh
900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
Untuk pelanggan non-subsidi, tarif tetap berada pada kisaran:
900 VA: Rp 1.352 per kWh
1.300 – 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Sementara untuk sektor bisnis dan industri, tarif berlaku mulai dari:
B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
Perhatikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
BACA JUGA:Miris! Kakek 92 Tahun Tewas dalam Kebakaran di Rumahnya Kecamatan Dendang Tanjab Timur
Khusus bagi pengguna listrik prabayar, perlu diingat bahwa nominal token listrik yang dibeli akan dikonversikan ke kWh berdasarkan tarif dan ditambah dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Besaran PPJ berbeda-beda tergantung daerah, berkisar antara 3% hingga 10%. Hal ini menjelaskan mengapa jumlah kWh yang diterima dari pembelian token dengan nominal yang sama bisa berbeda antar wilayah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: