Terungkap! Ternyata Ini Asal Narkoba yang Diperoleh Warga Solok Sipin untuk Jadi Pengedar Sabu

Sisa sabu yang belum terjual oleh warga Solok Sipin.-ist/jambi-independent.co.id-
KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi, saat ini terus mengembangkan kasus pengedar sabu di Payo Selincah, yang merupakan warga Solok Sipin, Kota Jambi.
Pengedar sabu ini, adalah seorang pria berinisial AT, warga Jalan Sultan MM Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Kepada penyidik, AT mengaku mendapat sabu dari pria berinsial DB, sistem konsinyasi.
Dia mengambil narkoba jenis sabu senilai Rp7 juta. Nah dari sabu itu, yang sudah laku dan disetorkan adalah senilai Rp3,5 juta.
BACA JUGA:Bupati Muaro Jambi Hadiri Wisuda Santri Daarul At-Tauhid, Titip Pesan Haru untuk Generasi Emas!
"Sisa sabu yang masih belum laku adalah sebanyak 16 paket," kata dia.
Seperti diketahui, Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria, yang merupakan pengedar sabu.
Pria berinisial AT ini, ditangkap hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 pukul 16.30 WIB. Pemuda tanggung berusia 28 tahun ini, ditangkap di rumahnya.
Pengedar sabu ini, rupanya warga Jalan Sultan MM Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
BACA JUGA:Waduh! Warga Solok Sipin Nekat Jadi Pengedar Sabu di Payo Selincah Kota Jambi
Dia biasa beroperasi mengedarkan sabu di Jalan Berdikari RT 26 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.
Dari AT, polisi mendapatkan 16 paket kecil sabu seberat 5,25 gram. Kemudian beberapa plasik bening ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, dan HP.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, saat dikonfirmasi hari Minggu 29 Juni 2025.
"Yang bersangkutan sudah diamankan, dan menjalani proses pemeriksaan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: