Dalam 2 Minggu, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polres Sarolangun

Dalam 2 Minggu, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Digulung Polres Sarolangun

Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya saat menjelaskan ungkap kasus narkoba yang diungkap dalam 2 minggu.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Hanya dengan Urin, Alat Ini Bisa Prediksi Risiko Kanker! Hasilnya Terbukti Menjanjikan

Kemudian berdasarkan  Laporan Nomor Polisi:LP/A-54/ VI / 2025/ SPKT/Satres Narkoba /RESSRL/Polda Jambi, tanggal 11 Juni 2025. Pihak kepolisian berhasil mengamakan  NB (29) dari Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Pihak Satresnarkoba Polres Sarolangun menetapkan barang bukti berupa 8 plastik klip berisi serbuk sabu seberat 26,5 gram, 2 butir pil ekstasi, 1 bal plastik klip kosong, 1 buah pipet yang diruncingkan, 1 tas warna kuning dengan berat sabu 72,12 gram dan pil ekstasi seberat 9,71 gram.

Kasus lain juga yang berhasil diungkap Polres Sarolangun yaitu  pelaku berinisial HK (23) warga Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. Pelaku AC (20) dari Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun.

Kemudian ada DA (18) warga Desa Danau Serdang Kecamatan  Pauh Kabupaten Sarolangun.

BACA JUGA:Main dengan 10 Pemain Sejak Awal, Real Madrid Tetap Bantai Pachuca 3-1!

”Petugas kepolisian telah menetapkan barang bukti berupa 4  plastik klip berisi serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis sabu, 4 plastik kosong, 1 buah pipet yang diruncingkan. Jumlah barang bukti  sabu-sabu seberat 0,95 gram,” tambahnya.

Selanjutnya pihak Sat Narkoba juga mengamankan PH (37) warga Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun. 

Dari pelaku ini polisi berhasil menetapkan barang bukti berupa 2 plastik bening berisikan narkotika jenis ganja, 12 gulungan kertas berisikan ganja, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja.

Lalu, satu bal kertas coklat, satu buah asoy warna hitam. Berat Narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan seberat 210,11 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: