Duh! Kemenkes Temukan 179 Kasus COVID-19 di Tahun 2025

Duh! Kemenkes Temukan 179 Kasus COVID-19 di Tahun 2025

Tahun ini, sudah ada 179 kasus COVID-19.-ist/jambi-independent.co.id-freepik.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengonfirmasi, per minggu ke-24 tahun 2025, ada 179 kasus COVID-19, dengan 1 kasus positif dari 32 pemeriksaan yang ditemukan pada minggu tersebut, sehingga positivity rate mingguan sebesar 3,13 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan, angka 179 itu didapatkan dari sebanyak 10.057 spesimen yang diperiksa, sehingga positivity rate kumulatif yakni sebesar 1,78 persen.

"Jadi 179 itu gabungan dari laporan lab dan sentinel ILI (Influenza-Like-Illness) SARI (Severe acute respiratory infections)," kata Aji.

Dia menambahkan, hingga minggu ke-23, jumlah kasus COVID-19 pada sentinel site atau fasilitas pemantauan berjumlah 75 kasus dari 2.352 spesimen yang diperiksa.

BACA JUGA:Bayern Muenchen Bantai Auckland City 10-0 di Laga Perdana Grup C Piala Dunia Antarklub 2025

Dalam keterangan terpisah, Kemenkes mengingatkan jamaah haji yang bersiap pulang atau yang telah tiba di Tanah Air diimbau untuk tetap menjaga kesehatan dan kemabruran hajinya, guna mencegah penyebaran dan komplikasi kesehatan lebih lanjut, seperti hipertensi, diabetes, gagal ginjal, COVID-19.

Terkait hal tersebut, Aji menyampaikan bahwa terdapat sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah guna menjaga kesehatan para jamaah.

"Saat sampe di debarkasi juga akan diperiksa kondisinya dan mengisi Kartu Kesehatan Jamaah Haji (KKJH) untuk dipantau selama beberapa minggu," kata Aji.

Kemudian, katanya, jamaah haji yang kembali pasti melewati bandara di Indonesia yang sudah dilengkapi thermal scanner guna mendeteksi jika ada jemaah yg bergejala influenza atau COVID-19.

BACA JUGA:Campur Buah dan Susu Ternyata Bukan Cuma Enak, Rupanya Ada Efek Mengejutkan di Usus!

Jika ada keluhan, katanya, jamaah haji diimbau untuk ke fasyankes dan membawa KKJH.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Surat Edaran (SE) guna meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun risiko wabah lainnya menyusul peningkatan angka COVID-19 di sejumlah negara di Asia.

Tanggal 31 Mei 2025, Plt Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes Murti Utami mengatakan, sehubungan dengan peningkatan kasus COVID-19 di beberapa negara di kawasan Asia tersebut, disampaikan beberapa hal yang harus dilakukan oleh unit kesehatan serta para pemangku kepentingan.

Sejumlah hal itu antara lain dengan memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian COVID-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: