Alamak! Simpan Ekstasi Polisi Tangkap 4 Pemuda di Karaoke Phoenix Family di Bungo, Ini Tampangnya

Alamak! Simpan Ekstasi Polisi Tangkap 4 Pemuda di Karaoke Phoenix Family di Bungo, Ini Tampangnya

Tiga pemuda yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bungo, karena simpan ekstasi.-ist/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Empat orang pemuda, mau tak mau diamankan oleh Satresnarkoba Polres Bungo.

Mereka diamankan pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025, karena terjerat tindak pidana narkotika jenis ekstasi.

Keempat pemuda ini ditangkap di Karaoke Phoenix Family, di Jalan Lintas Sumatera, Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo.

Penangkapan ini disampaikan Kasi Humas AKP M Noer, Kamis 12 Juni 2025. Empat orang ini kata dia, diamankan sekitar pukul 02.00 WIB.

BACA JUGA:Durhaka Sih Ini! Di Batanghari, Anak Coba Tikam Ibu Kandung Cuma Gegara Tak Diberi Uang

Para pemuda yang diamankan adalah Hafsi (30), warga Desa Rantau Keloyang Kecamatan Pelepat; Safri  (31), Ari Wibowo (25), dan Meki Syawaldi (23) yang ketiganya merupakan warga Dusun Tuo Sepunggur, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika. 

"Anggota opsnal kemudian melakukan pengintaian dan mendapati para pelaku sedang berada di salah satu room karaoke,” ujar AKP M Noer.

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 7 butir pil ekstasi warna kuning. 

BACA JUGA:Nah Kan! Pelaku Pemukulan Wanita dengan Airsoft Gun di Tempat Hiburan Malam Jambi Sudah Diamankan

Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kiri milik tersangka Hafsi.

Selain ekstasi, polisi juga menyita sejumlah barang lain berupa 1 unit HP Vivo putih, 1 unit Samsung A55 biru dongker, 1 unit Infinix biru dongker, 1 unit Redmi biru dongker, serta uang tunai sebesar Rp1.400.000.

Saat ini, 4 tersangka telah diamankan di Polres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Atas perbuatannya, mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: