Dituduh Serobot Tanah, Sekretaris Satpol PP Tebo Tunjukkan Bukti Sah Sertifikat SHM

Deprianto Sekertaris Satuan PoL PP Tebo Pemilik SHM Membantah Prihal Penyerobotan Tanah Milik Suhaimi-ist-
MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Sebelumnya muncul di pemberitaan di media pada hari Jumat 23 Mei 2025, dimana dalam pemberitaan tersebut menyebutkan bahwa saudara Deprianto diduga menyerobot tanah milik Suhaimi.
Deprianto saat di wawancara harian pagi jambi independent,Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja Ini membantah pemberitaan tersebut, dihadapan media beliau meluruskan bahwa itu tidak benar kalo dikatakan saya menyerobot tanah tersebut, karena saya mempunyai bukti kepemilikan berupa surat sertifikat SHM no.4007 terbit tahun 2009.
Deprianto mengatakan membeli tanah tersebut dari saudara Suwono tahun 2009, dengan akta jual beli, yang di sahkan oleh pejabat PPAT sementara saat itu Drs Eryanto MM kemudian tahun itu juga kepemilikan SHM tersebut di Balik Nama (BBN) menjadi nama Deprianto di Kantor BPN Kabupaten Tebo.
Dalam menjual tanah ini saudara Suwono melibatkan anak pertamanya bernama Suwarti dengan cara secara bersama- sama datang ke rumah Deprianto melakukan perundingan jual beli tanah pada sekira Tahun 2009 sesuai fakta keterangan saksi dalam persidangan terbuka pada tanggal 24 April 2025.
BACA JUGA:PLN Ajak Gubernur Sumsel Semarakkan Kota Palembang Lewat PLN Mobile Color Run 2025
BACA JUGA:Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Sedangkan Tanah ini awalnya merupakan hak milik yang diperoleh Saudara Suwono dari pemberian Pemerintah RI sebagai peserta transmigrasi dengan SHM nomor 2391 atas nama Suwono tahun 1977.
Deprianto juga menyampaikan bahwa proses BBN SHM nomor 4007 miliknya di Kantor BPN Kab Tebo dulu dilakukan bersamaan dan dengan SHM Tanah nomor 4033 atas nama Suhaimi yang juga masuk dalam pokok perkara
Terkait bangunan Suhaimi yang berdiri diatas Tanah miliknya, Deprianto menyampaikan bahwa dari awal transaksi saudara Suwono sudah menyatakan bangunan tersebut berdiri tanpa ijin dari Suwono dan akan segera dibongkar oleh saudara Suhaimi sebagaimana tertulis dalam surat jual beli antara Deprianto dengan Suwono.
Deprianto juga mengaku sejak tahun 2009 sampai saat gugatan ini masuk PN Kab Tebo, telah berulang kali mencari solusi penyelesain yang baik terhadap bangunan milik Suhaimi yg terlanjur berdiri tanpa ijin diatas Tanah yang telah dibelinya tersebut dengan cara mediasi melibatkan pamong kelurahan setempat dan hakim mediator tapi tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA:Nah! SKK Migas: Jika Benar Koperasi BSE Datangi Sumur Minyak Ilegal, Berarti di Luar Perjanjian
BACA JUGA:Jelang Hari Lingkungan Hidup, PLN UID S2JB Raih Penghargaan Nasional Atas Keberhasilan Membina UMKM
" Jadi apanya yang dikatakan saya menyerobot, sedangkan sejak tahun 2009 saya membeli dan menguasai Tanah tersebut sudah diketahui Suhaimi dan semua proses mediasi dari awal beli dulu juga melibatkan saudara Suhaimi, lagian sekarang sama-sama kita liat masih dalam proses persidangan di PN Tebo," ujar Depri.
Begitu juga dengan permintaan Deprianto untuk mengukur semua objek bidang tanah secara keseluruhan adalah terkait dengan pembuktian fakta hukum adanya dugaan cacat formil berupa ukuran tanah yang tertulis pada Surat Segel yang tidak sesuai dengan phisik tanah dilapangaan tapi hakim menolak.
Untuk dapat diketahui bahwa Suhaimi hanya mempunyai Surat Segel tahun 1987, dan itu menjadi dasar Suhaimi untuk menggugat di PN Tebo, dengan registrasi gugatan nomor 26 tahun 2025 ini.
"Dalam rangka mencari kepastian hukum dan menghindari adanya itikat tidak baik dalam perkara ini saya berharap hakim objektif dalam melihat fakta hukumnya, dan semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan bijak berdasar aturan hukum dan perundangan yang berlaku ada di negara Republik ini", pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: