Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Catat! Ini Jadwal Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2025

Pemerintah telah mengeluarkan pembatasan operasional angkutan barang, selama arus mudik dan arus balik lebaran 2025.-ist/jambi-independent.co.id-instagram Polda Jambi

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polda Jambi, melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas), mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran Idul Fitri 1446 H/2025.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang ini diberlakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan saat mudik dan arus balik lebaran 2025.

Pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku mulai besok, hari Senin 24 Maret 2025 pukul 00.00 WIB hingga Senin, 8 April 2025 pukul 00.00 WIB.

"Pembatasan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, saat dikonfirmasi Minggu 23 Maret 2025.

BACA JUGA:Pemkot Jambi Hidupkan 10 Malam Terakhir Ramadhan, Gelar Qiyamul Lail dan Sahur Bersama

BACA JUGA:Ini Alasan Hasan Nasbi Menjawab 'Dimasak Aja' Terkait Teror Kepala Babi ke Jurnalis Tempo

Jenis kendaraan yang dilarang melintas adalah:

1. Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih

2. Mobil barang dengan kereta tempelan

3. Mobil barang dengan kereta gandengan

4. Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian dan bahan bangunan

Namun, ada beberapa jenis kendaraan barang yang mendapatkan pengecualian dan tetap diizinkan melintas.

BACA JUGA:Kreatif! Karang Taruna Desa Sungai Gelam Gelar Run Race Ramadan, Final Dihadiri Kapolres Muaro Jambi

BACA JUGA:Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Optimalisasi Kawasan Industri, BRI Jalin Kerja Sama dengan HKI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: