Kecanduan Judi Online, Supervisor PT KTN Gelapkan Uang Perusahaan Rp390 Juta

Gegara kecanduan judi online, supervisor PT KTN nekat gelapkan uang perusahaan ratusan juta rupiah.-ist/jambi-independent.co.id-
Leonardo dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: