Praperadilan Hasto Kristiyanto Gugur, Berkas Kasus Suap Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Hasto Kristiyanto saat resmi ditahan KPK.-ANTARA-
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait penetapan tersangka kasus suap dinyatakan gugur oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keputusan ini diambil karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," kata hakim Afrizal Hadi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 10 Maret 2025.
Dengan gugurnya permohonan tersebut, sidang praperadilan Hasto Kristiyanto dinyatakan selesai. Biaya perkara termohon tercatat nihil atau tidak dikenakan biaya.
BACA JUGA:CPNS Terlanjur Resign? BKN Buka Peluang Bantu Kembali Bekerja Sementara
"Biaya perkara termohon sejumlah nihil," ujar hakim Afrizal.
Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menegaskan bahwa pelimpahan berkas masih dalam hukum pidana dan tidak menghina proses peradilan.
"Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 pada bagian A mengenai rumusan kamar pidana, dalam perkara pidana sejak berkas perkara melimpahkan dan diterima pengadilan serta merta menggugurkan praperadilan," ujarnya.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto sempat tertunda karena tim KPK tidak hadir.
Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.
Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) sebagai tersangka dalam rangkaian kasus Harun Masiku pada Selasa 24 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: