Bagaimana Kelanjutan Kasus Pemalsuan Surat yang Menyeret Nama Syamsudin Direktur PT KBPC? Ini Kata Polda Jambi

Bagaimana Kelanjutan Kasus Pemalsuan Surat yang Menyeret Nama Syamsudin Direktur PT KBPC? Ini Kata Polda Jambi

Penyidik Polda Jambi, hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan PT KBPC.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Beberapa waktu lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi, telah meningkatkan status kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan oleh PT Karya Bunga Pantai Ceria (KBPC), ke penyidikan.

Status pemalsuan surat dan penyerobotan lahan ini, dilakukan pada Januari 2025 lalu. Lantas, apakah saat ini penyidik telah menetapkan tersangka?

Paur Penum Bid Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini proses masih berlangsung.

"Tim masih terus melakukan penyidikan. Belum ada penetapan tersangka," kata dia, saat dikonfirmasi Senin 10 Maret 2025.

BACA JUGA:CPNS Terlanjur Resign? BKN Buka Peluang Bantu Kembali Bekerja Sementara

BACA JUGA:BRI Siapkan Rp32,8 Triliun untuk Lebaran, Pastikan Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat Terpenuhi Hingga Pelosok

Sebelumnya, kasus pemalsuan surat dan penyerobotan lahan ini, telah dilaporkan ke Polda Jambi pada bulan Mei 2024 lalu. Pelapornya adalah Heri warga Kabupaten Bungo, dan terlapor adalah Samsudin selaku Direktur PT KBPC.

Samsudin yang merupakan Direktur PT KBPC, dilaporkan karena diduga telah melakukan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan masyarakat Kabupaten Bungo seluas 6,1 hektar yang saat ini masih dikuasai oleh perusahaan tersebut untuk aktifitas stockpile batu bara.

Dirreskrimum Polda Jambi saat itu, Kombes Pol Andri Ananta mengatakan, dari hasil penyelidikan penyidik, telah ditemukan dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan lahan yang dilakukan PT KBPC.

"Kami telah berkordinasi dan bekerjasama serta melakukan identifikasi terhadap surat SHM yang dimiliki kedua belah pihak," katanya saat dikonfirmasi, hari Kamis 9 Januari 2025 pagi.

BACA JUGA:Bincang Hulu Migas PHR Zona 1 dan Media Jambi, Bahas Upaya Tingkatkan Produksi hingga Bisnis Berkelanjutan

BACA JUGA:Buronan Terakhir Pembunuh Sopir Mobil Rental Ini Disoraki Wartawan, Ada Apa?

Lanjut Kombes Andri, dalam kasus ini, ada sertifikat tanah yang pihaknya lakukan verifikasi. Tiga sertifikat milik masyarakat dan satu sertifikat milik PT KBPC.

"Untuk masyarakat ada 3 SHM. Ketiga SHM itu terdaftar di Kabupaten Bungo," kata dia. Sementara, SHM milik PT KBPC tidak terdaftar di Kabupaten Bungo melainkan terdaftar di Kabupaten Tebo dengan nama yang berbeda dari SHM milik KBPC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: