Bagaimana Kelanjutan Kasus Pemalsuan Surat yang Menyeret Nama Syamsudin Direktur PT KBPC? Ini Kata Polda Jambi

Penyidik Polda Jambi, hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan surat yang melibatkan PT KBPC.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com
Dari situ lah, penyidik Ditreskrimum Polda Jambi meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Pihaknya juga telah melakukan penyitaan terhadap sertifikat tanah yang asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo.
"Sertifikat tanah asli dari Kabupaten Tebo yang menerangkan bahwa nomor blangko tersebut dari wilayah Tebo dan milik seseorang atas nama Yusuf dengan luasan 324 meter persegi," kata Kombes Andri.
BACA JUGA:Bus Golden Star Tabrakan dengan Tronton di Jalintim Muaro Jambi, Ini Nama Penumpang yang Luka-luka
Sedangkan PT KBPC menggunakan sertifikat dengan luasan 6,1 hektar untuk melakukan aktifitas stockpile batu bara.
Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti dan saat ini masih terus bekerja untuk mengambil keterangan.
"Jadi dugaan pemalsuan itu sudah dapat kita buktikan, pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana sudah kita lakukan dan penyitaan dokumen sudah kita lakukan," bebernya.
Selain itu kata dia, kasus ini juga sudah disampaikan kepada rekan-rekan di Satgas Mafia Tanah untuk perkara ini dituntaskan karena korbannya adalah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: