Simak, Ini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan

Simak, Ini Cara Membayar Hutang Puasa Ramadan

Ilustrasi. Simak cara membayar hutang puasa Ramadan.-ist/jambi-independent.co.id-pixabay.com

Pertama, ucapkan niat puasa ganti Ramadan di malam hari atau saat sahur. Niat ini sangat penting untuk memulai ibadah dengan benar dan mendapatkan pahala dari Allah SWT. 

Berikut adalah lafal niat yang dapat diucapkan:

"Nawaitu shauma ghadin an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ".

Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT." Niat ini sebaiknya diucapkan sebelum fajar atau saat sahur untuk memastikan bahwa puasa yang dijalankan sah sesuai dengan tuntunan agama.

BACA JUGA:Bacok Tetangga Sendiri, Warga Limun Diamankan Polres Sarolangun

BACA JUGA:RS TK III dr. Bratanata Jambi Raih Penghargaan IKPA Tertinggi, Bukti Pengelolaan Anggaran yang Efektif!

Sebelum memulai puasa, disarankan untuk melakukan sahur. Meskipun sahur hukumnya sunnah, hal ini penting untuk menjaga stamina selama berpuasa. 

Syeikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan bahwa sahur tetap memperoleh pahala dari kedua niat tersebut.

2. Membayar fidyah bagi yang mampu

Di kalangan Hanafiyah, fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per hari dikonversi menjadi rupiah.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang versi Hanafiyah adalah memberikan nominal uang yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per-hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya

BACA JUGA:KPK Yakin Menangkan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

BACA JUGA:Telkomsel Rilis DigiAds Ramadan Insight 2025

Mengutip laman baznas, Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.

Masing-masing cara membayar utang puasa tentu memiliki kaidah dan ketentuan syariat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: