Pesta Sabu, 5 Pria Ditangkap BNN Kabupaten Batanghari di Muara Bulian

Pesta Sabu, 5 Pria Ditangkap BNN Kabupaten Batanghari di Muara Bulian

Kepala BNN Kabupaten Batanghari, AKBP M Zuhari, menerangkan ungkap kasus narkoba di Kabupaten Batanghari.-ist/jambi-independent.co.id-

BATANGHARI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Batanghari menangkap 5 orang pria, saat asik pesta sabu.

Lima orang yang ditangkap BNN Kabupaten Batanghari saat pesta sabu itu, ditangkap Selasa tanggal 4 Februari 2025 di wilayah Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muara Bulian.

Kepala BNN Kabupaten Batanghari AKBP MZuhari mengatakan, ungkap kasus narkoba ini berawal dari informasi yang didapat dari laporan masyarakat.

Disebutkan bahwa, di wilayah tersebut sering dilaksanakan pesta sabu, oleh kawanan Joko dan Dadung.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pajak Kendaraan di Samsat Bungo, Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Baru, Ini Modusnya

BACA JUGA:Temui Standar Kebanggaan Baru dengan Matic Besar Honda, Promo Spesial Bulan Ini

"BNN Kabupaten Batanghari yang mendapatkan informasi ataupun laporan berulang dari masyarakat  tak hanya diam saja," kata dia.

Mereka langsung merespon dan bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Hasilnya, BNN Kabupaten Batanghari berhasil menciduk 5 orang dari beberapa lokasi di Kecamatan Muarabulian.

Dari 5 orang ini, dua di antaranya adalah Joko dan Dadung. Saat ditangkap di RT 10 Kelurahan Pasar Baru, BNN Kabupaten Batanghari juga mendapatkan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1 gram, dan sabu bekas pakai.

Dari hasil tes urine, kelimanya juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saat ditanyai, kelimanya mengaku barang haram itu dipakai bersama-sama. 

BACA JUGA:Honda Roadshow to School, Siswa SMA N 2 Jambi Siap Berkendara Aman

BACA JUGA:Duel Sengit! Indonesia Hadapi Malaysia dan Hong Kong di BAMTC 2025

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 5 tersangka  ini akan dijerat Pasal 115,114 dan 132 jo Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan selama 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: