Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kerinci

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Kerinci

Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa Pilkada Kerinci.-ist/jambi-independent.co.id-

KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilkada Kerinci.

Hakim MK memutuskan menolak atau gugur karena dianggap tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara gugatan ke sidang berikutnya dengan ditolaknya Gugatan Darmadi Cs.

Dengan demikian, maka pasangan Monadi - Murison akan segera ditetapkan sebagai calon terpilih dan akan dilantik sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci. 

Gugatan sengketa Pilkada Kerinci yang dilayangkan oleh Darmadi - Darifus, Tafyani Kasim - Ezy Kurniawan, dan Deri Mulyadi - Aswanto dinyatakan dismissal atau gugur oleh Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA:Sukses di Thailand! Pratama Arhan Resmi Jadi Rising Star Liga Thailand!

BACA JUGA:Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Bogor, Korban Bergeletakan di Jalan

Hakim MK menilai gugatan yang diajukan bersifat kabur dan tidak layak dilanjutkan.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Ketua Tim Pemenangan Monadi - Murison, Mensediar Rusli melalui telepon seluler, Rabu 5 Februari 2025.

"Iya, keputusan dismissal dibacakan oleh hakim MK dalam sidang yang baru digelar hari ini," kata dia.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini kata Mensediar sekaligus mengukuhkan keputusan KPU Kerinci tentang perolehan suara Pilkada Kerinci yang dimenangkan oleh pasangan Monadi - Murison.

BACA JUGA:Hasil DFB Pokal: Stuttgart Bungkam Augsburg 1-0, Tiket Semifinal di Tangan!

BACA JUGA:Kepala OPD Teken PK Dihadapan Pj Wali Kota: Pastikan OPD Capai Sasaran Target dan Indikator Kinerja

Dengan demikian, pasangan nomor urut 3 yang memperoleh suara 72.130 ini akan ditetapkan oleh KPU Kerinci sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.

"Tahapan selanjutnya masih ada pleno KPU terkait Paslon terpilih, kemudian dilanjutkan dengan paripurna DPRD Kerinci, dan terakhir pengusulan dan pelantikan oleh Presiden Prabowo Subianto," ujar mantan Ketua Komisi II DPRD Kerinci ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: