Satreskrim Polres Tanjab Timur Amankan DPO Curanmor Asal Mendahara Ulu
Kasat Reskrim, AKP Ahmad S Daulay, menjelaskan penangkapan pelaku curanmor di Tanjab Timur.-harpandi/jambi-independent.co.id-
Dari keterangan tersangka, ia mengakui jika telah mencuri sepeda motor jenis N-Max dengan Nopol BH 4147 JC sekitar pukul 04.10 wib di tempat korban memarkirkan kendaraan tersebut terakhir kalinya.
"Selama menjadi target buruan pihak kepolisian, tersangka ini sempat berpindah-pindah lokasi, sebelum akhirnya berhasil kita amankan," ucap AKP Ahmad S Daulay.
BACA JUGA:Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000 Setiap Hari! Begini Triknya
BACA JUGA:MK Tolak Gugatan Pasangan Zuwanda-Sawaludin, BBS-JUN Jadi Bupati dan Wakil Bupati Muaro Jambi
Tersangka juga mengaku jika sepeda motor tersebut telah ia jual keseseorang yang bertempat di Kabupaten Muaro Jambi dengan harga Rp4,5 juta.
"Anggota kemudian membawa tersangka untuk menunjukkan tempat ia menjual sepeda motor tersebut. Dan setelah didapati, anggota kemudian membawa barang bukti sepeda motor tersebut beserta tersangka ke Polres Tanjab Timur," ungkapnya.
AKP Ahmad S Daulay juga menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka tidak seorang diri, melainkan bersama temannya. Akan tetapi, rekan tersangka telah terlebih dahulu diamak pihak Polres Tanjab Timur dan telah menjalani proses persidangan.
"Tersangka Malik ini merupakan DPO utama kita dalam kasus Curanmor dan telah lama kita buru keberadaan," jelasnya.
BACA JUGA:Melonjak Tajam! Segini Harga Emas Hari Ini Selasa 4 Februari 2025
BACA JUGA:5 Hal yang Wajib Dilakukan Zodiak Pisces jika Ingin Karirnya Melonjak
Selain melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tanjab Timur, tersangka ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polres Tanjab Barat.
Oleh karena itu, jajaran Satreskrim Polres Tanjab Timur masih melakukan pengembangan dan mendalami kasus-kasus Curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjab Timur dan sekitarnya, apakah ada kaitannya dengan sepak terjang dari tersangka Malik ini.
"Atas perbuatannya, tersangka atas nama Malik ini kita jerat dengan Pasal 363, dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. Mengingat tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama, mungkin nanti dalam persidangan hukumannya bisa ditambahkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: