Tok! MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Toraja Utara
Ilustrasi. MK tolak permohonan sengketa pilkada Toraja Utara.-pixabay/jambi-independent.co.id-Pixabay
Mengingat batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran administrasi Pilkada sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 09/2024 adalah maksimal tujuh hari sejak diketahuinya atau ditemukannya dugaan pelanggaran.
Oleh karena laporan Pemohon dinyatakan telah melewati batas waktu.
BACA JUGA:Bupati Anwar Sadat Beri Bantuan Bedah Rumah Rp25 Juta untuk Warga Viral di Media Sosial
BACA JUGA:Tak Boleh Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Minta Pengecer Daftar Jadi Pangkalan Resmi
Sebelumnya, tim hukum paslon Ombas-Marten yakni Anwar Dkk dalam permohonannya mendalilkan, ada selisih 5.557 (4,4 persen) suara atau lebih dari 1.966 suara dari paslon Frederik Victor Palimbong-Andrew Branch Silambi karena diduga adanya pelanggaran terstruktur sistematis dan massif atau TMS.
Ketua tim pemenangan paslon Fredrik-Andrew, Eva Stevany Rataba dalam dalil permohonan Ombas-Marthen di MK disebut memanfaatkan PIP untuk memengaruhi kepala sekolah di Toraja Utara, namun tidak terbukti.
Dengan terbitnya putusan dismissal tersebut,maka permohonan Ombas-Marthen tidak dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: