Ini Jadwal Libur Bulan Ramadan 2025, Sekolah Libur Sebulan?

Ini Jadwal Libur Bulan Ramadan 2025, Sekolah Libur Sebulan?

Ilustrasi kalender. Jadwal libur bulan Ramadan 2025.-pixabay/jambi-independent.co.id-pixabay.com

Banyak pihak, termasuk masyarakat, siswa, guru, dan orang tua, tengah menunggu kejelasan terkait informasi tersebut.

Perlu diketahui, ide libur sekolah sepanjang bulan puasa ini pertama kali disampaikan oleh Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Wakil Menteri Agama, Romo Muhammad Syafi'i, mengungkapkan hal ini setelah mengadakan rapat dengan Komisi VII DPR RI.

BACA JUGA:Di Tengah Musim Hujan, Berapa Harga Karet di Kabupaten Bungo Saat Ini?

BACA JUGA:Jalan Depati Tujuh Kabupaten Kerinci Rusak Parah, Warga Berharap Perhatian Pemerintah

Mendengar hal tersebut, pemerintah yang melibatkan berbagai kementerian terkait mulai melakukan langkah-langkah lanjutan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama mulai merumuskan kebijakan mengenai hal ini.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan penjelasan mengenai kebijakan yang akan diterapkan selama bulan Ramadan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan yang akan diterapkan adalah pembelajaran yang berlangsung anak sekolah selama bulan Ramadan, bukan libur.

BACA JUGA:Jelang Ramadan dan Idul Fitri 2025, Bagaimana Stok Beras di Kabupaten Bungo? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Ribuan Peserta Ambil Bagian dalam Bank Jambi Fun Run

"Kami menggunakan istilah kebijakan ini bukan liburan tetapi pembelajaran bagi siswa-siswi selama bulan puasa Ramadhan," kata Abdul Mu'ti, Melansir ANTARA, Senin (20/01).

Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan telah disepakati oleh beberapa kementerian, di antaranya Kementerian PMK, Kemenag, Kemendagri, Kemendikdasmen, dan KSP.

Dan saat ini, Mendikdasmen menyatakan bahwa keputusan mengenai pembelajaran siswa pada bulan Ramadan 2025 masih menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan oleh tiga menteri, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Ia menjelaskan bahwa setelah surat edaran tersebut ditandatangani oleh ketiga menteri, kebijakan pembelajaran selama bulan Ramadan akan segera diterapkan di seluruh sekolah di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: