Sepanjang Tahun 2024, Unit PPA Polres Sarolangun Tangani 30 Kasus, Paling Menonjol Kasus Persetubuhan Anak

Sepanjang Tahun 2024, Unit PPA Polres Sarolangun Tangani 30 Kasus, Paling Menonjol Kasus Persetubuhan Anak

Katim PPA Polres Sarolangun Ipda I Gde Kari Prasanthi-koni/jambi-independent.co.id-

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sepanjang tahun 2024 lalu, tim unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sarolangun menangani 30 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan

Kasus yang paling menonjol selama tahun 2024 yaitu kasus persetubuhan terhadap anak dengan jumlah kasus sebanyak 22 laporan.

Hal ini diungkapkan Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Katim PPA Polres Sarolangun Ipda I Gde Kari Prasanthi. 

Menurutnya dari 30 laporan yang masuk di unit PPA Polres Sarolangun, 20 di antaranya telah ditangani secara baik dan 10 kasus laporan masih dalam tahap satu di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun.

BACA JUGA:Wabah Virus HMPV Merebak di China, Pemerintah Imbau Publik untuk Waspada

BACA JUGA:Kejati Sumut Tahan 5 Tersangka Dugaan Suap Seleksi PPPK

”Tahun 2024, kasus yang ditangani PPA Polres Sarolangun kita terima 30 laporan, 20 laporan sudah kami tangani, 10 laporan sudah pada tahap satu di Kejaksaan,” ujarnya. 

Ditambahkannya, dari jumlah kasus yang ditangani tersebut paling banyak adalah kasus persetubuhan anak dengan 22 laporan kasus, dengan jumlah tersangka 22 orang tersangka. 

Tersangka kasus persetubuhan anak biasanya orang terdekat korban dengan motif membujuk rayu atau menjanjikan sesuatu dengan kebohongan ataupun bersifat ancaman.

”Biasanya motif pelaku yaitu berpacaran atau orang terdekat sekitar korban yang mengenal baik korban. Kalau memang dari tindak pidana tersebut, persetubuhan anak dibawah umur, biasanya menyangkut kedua belah pihak, korban dan pelaku, 22 kasus itu pelakunya 22 orang tersangka,” katanya.

BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Selasa 14 Januari 2025 Turun, Waktunya Beli?

BACA JUGA:Fiorentina Keok Lagi! Monza Tumbangkan La Viola dengan Skor 2-1

Para tersangka tindak pidana kekerasan persetubuhan terhadap anak dan perempuan ini, lanjutnya, dikenakan Pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman Minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

”Himbauan kita agar para orang tua, lebih mengawasi terhadap anak-anaknya, sering berkomunikasi, dekat dengan anaknya, apabila ada permasalahan langsung di diskusikan dengan orang tua,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: