Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo: Hakim Tolak Praperadilan Sri Sumarsih

Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi di Bungo: Hakim Tolak Praperadilan Sri Sumarsih

Sidang praperadilan kasus bersubsidi di Kabupaten Bungo.-sitihalimah/jambi-independent.co.id-

MUARA BUNGO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Sidang kasus korupsi pupuk bersubsidi di Pengadilan Negeri (PN) Muara BUNGO menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sri Sumarsih, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten BUNGO tahun 2022. 

Sidang praperadilan dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Bungo itu, digelar pada hari Selasa 31 Desember 2024.

Sidang praperadilan dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Bungo itu, dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Diana Retno Wati, SH, pada pukul 10.00 WIB. 

Dalam persidangan, Diana menyatakan bahwa proses penetapan Sri Sumarsih sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Selama Libur Nataru, Ruas Jalan Tol Mana yang Punya Trafik Tertinggi? Simak Artikel Ini

BACA JUGA:64 Tahun Jasa Raharja! Bukti Dedikasi dan Semangat Melayani, Cetak Laba Rp1,26 T

“Hasil sidang putusan menyatakan menolak seluruh dalil permohonan praperadilan atas penetapan tersangka Sri Sumarsih. Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya,” ujar Diana saat membacakan putusan.

Dalam sidang sebelumnya, pihak pemohon mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan status tersangka terhadap Sri Sumarsih tidak sah. Namun, majelis hakim menilai bahwa seluruh langkah penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Bungo telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menanggapi putusan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan kasus ini.

“Hasil praperadilan ini semakin menguatkan kami untuk melanjutkan penyidikan. Apa yang dilakukan penyidik sudah berdasarkan hukum dan sah,” ungkap Silfanus.

BACA JUGA:Asnawi Mangkualam Resmi Bertahan di Port FC Hingga 2028, Simak Perjalanan Kariernya!

BACA JUGA:Perjalanan Pahit Pratama Arhan di Suwon FC: Terlalu Cepat Berakhir?

Kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo ini menarik perhatian publik karena menyangkut kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya para petani.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, proses hukum terhadap Sri Sumarsih akan berlanjut hingga tahap berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: