Paman Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil di Kerinci, Ditangkap Polisi Setelah Sempat Kabur
Ilustrasi. Polres Kerinci tangkap paman perkosa keponakan.-ist/jambi-independent.co.id-
KERINCI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah kabur dari kejaran polisi selama 2 tahun, paman rudapaksa keponakan ini ditangkap Polres KERINCI.
Paman rudapaksa keponakan ini, berinsial AP (47). Dia warga Kecamatan Gunung Kerinci. Sementara korbannya adalah M (14).
Penangkapan pelaku kasus paman rudapaksa keponakan ini, dilakukan di Desa Tanjung Syam Bukit Kerman, Kamis 12 Desember 2024, setelah sempat kabur tahun 2023 lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Kerinci AKBP M Mujib, melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan, didampingi Kanit PP Ipda Ricky Firmansyah.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi Sebut Hanya Temukan Pelanggaran Administrasi di 13 TPS
BACA JUGA:Anak SAD di Kabupaten Bungo Ini Dapat Kuliah Gratis dari Anggota Komisi VIII DPR RI Zulfikar Achmad
Dia mengukapkan, bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Kamis 12 Desember 2024 di sebuah pondok Desa Kebun Baru, Kecamatan Kayuaro Barat, dengan jarak tempuh 12 Jam berjalan kaki.
Disebutkan, bahwa kasus pemerkosaan terhadap anak dilakukan AP sejak tahun 2022 hingga bulan Januari 2023. Dan ibu korban mendapati Melati mengeluh sakit perut.
Ketika ditanya,m korban mengungkapkan bahwa perutnya terasa seperti ada yang menendang dari dalam dan akhirnya mengaku kepada pamannya bahwa dirinya sudah berbadan dua, atau telah hamil.
“Berawal dari pelaku pengajak Melati ke ladang memanen Sayur. Setelah selesai panet sayur, tiba di rumah pelaku memengang badan korban dan menyetubuhi korban. Korban sempat diancam pelaku tidak mengantar ke sekolah,” ujar AKP Very.
BACA JUGA:Anggota Komisi VIII DPR RI, Zulfikar Achmad, Kunjungi Warga SAD di Kabupaten Bungo
BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana BOS, Stempel Fiktif Dipakai untuk Bayar Cicilan Mobil HRV Kepala SMAN 2 Bungo
Dijelaskan, pelaku melakukan menyetubuhi di dua lokasi, yakti di Tanjung Syam dan Lolo Kecil. “Pengakuan pelaku telah menyetubuhi Melati sebanyak 10 kali,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan, nomor polisi LP/B/97/VIII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI Tanggal 30 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: