Terungkap, Ini Identitas Kepemilikan Mobil yang Dipakai Pelaku Perusakan Kotak Suara di Kota Sungai Penuh
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat menyampaikan perkembangan kasus perusakan kotak suara di Kota Sungai Penuh.-risza/jambi-independent.co.id-
Lanjut dia, mobil tersebut adalah milik Pemkot Sungai Penuh. Sementara di STNK, tertulis pemilik mobil adalah Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik.
Untuk mendalami masalah ini, penyidik sudah menyiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik kendaraan tersebut.
"Langkah kami, hari ini sudah perintahkan Kasubdit 3 untuk memanggil pemilik kendaraan tersebut," kata Kombes Andri Ananta.
BACA JUGA:Terungkap! Wajah Asli Lebah Ganteng yang Viral sebagai Penerjemah Subtitle
BACA JUGA:Pemerintah Desak Apple Investasi US$ 1 Miliar demi Penjualan iPhone 16 di Indonesia
Rencananya, pemilik mobil akan dimintai keterangannya di Polda Jambi pada hari Jumat mendatang, tanggal 6 Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: