Terungkap, Ini Tampang Pelaku dan Motif Pembakaran Kotak Suara di Kota Sungai Penuh
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, didampingi Kapolres Kerinci AKBP Mujib. Tampak foto tersangka, yang telah menyerahkan diri.-ist/jambi-independent.co.id-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HH bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, perusakan kotak suara di beberapa TPS di Sungai Penuh, membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sungai Penuh putuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
BACA JUGA:Seohyun SNSD Dan TaecYeon 2PM Akan Memainkan Drakor Romantis, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Kuasai Hal Ini, Maka Bisa Menjadi Orang Sabar dan Ikhlas
KPU putuskan PSU di 5 TPS di 3 kecamatan di dalam wilayah Kota Sungai Penuh.
Ketua KPU Kota Sungai Penuh, Jumiral Lestari, saat dikonfirmasi menjelaskan KPU Kota Sungai Penuh putuskan PSU di 5 TPS di 3 kecamatan. ”PSU akan dilaksanakan pada tanggal 2 Desember 2024, di 5 TPS," kata dia.
Ini daftar 5 TPS yang melaksanakan PSU:
1. TPS 02 Renah Kayu Embun, Kecamatan Kumun Debai
2. TPS 01 Koto Limau Manis Kecamatan Koto Baru
3. TPS 01 Desa Pernai Indah
4. TPS 01 Dukung Sakti
5. TPS 02 Koto Duo Kecamatan Pesisir Bukit
Jumiral menambahkan, bahwa untuk daftar pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di PSU sebanyak 2.331 suara terdiri dari TPS 02 RKE 411 pemilih yang terdaftar di DPT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: