Nasib iPhone 16 di Indonesia: Tersendat Izin TKDN dan Komitmen Investasi

Nasib iPhone 16 di Indonesia: Tersendat Izin TKDN dan Komitmen Investasi

Nasib iPhone 16 di Indonesia: Tersendat Izin TKDN dan Komitmen Investasi--Freepik.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga kini, iPhone 16 belum mendapatkan izin untuk dipasarkan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh belum terpenuhinya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mensyaratkan minimal 35%.

Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, menyatakan bahwa Apple masih memiliki utang komitmen investasi senilai US$10 juta (sekitar Rp158 miliar) dari periode 2020-2023 yang harus dilunasi sebelum izin tersebut diberikan.

"Selama dia belum melunasi, belum bisa dikeluarkan (izinnya)," jelas Agus kepada awak media, Senin lalu dikutip Sabtu 30 November 2024.

Apple juga telah mengajukan proposal investasi baru senilai US$100 juta (sekitar Rp1,58 triliun) untuk periode 2024-2026. Namun, angka tersebut belum dianggap memenuhi prinsip “asas berkeadilan.” Menteri Agus menjelaskan bahwa penilaian keadilan didasarkan pada empat kriteria:

BACA JUGA:Daftar Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan: Informasi Lengkap dan Penting

BACA JUGA:Mohabbatein (2000): Kisah Cinta yang Abadi dalam Bingkai Tradisi dan Pemberontakan

 - Perbandingan investasi di negara lain, seperti Vietnam.

 - Komitmen investasi produsen perangkat lain yang beroperasi di Indonesia.

 - Kontribusi nilai tambah dan pemasukan negara dari kegiatan impor.

 - Dampak terhadap penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

Agus menegaskan bahwa pihaknya telah menetapkan angka ideal yang sesuai prinsip tersebut, namun detailnya masih dirahasiakan.

Kementerian Perindustrian akan segera menyurati Apple untuk membahas dua isu penting:

 - Pelunasan kekurangan komitmen investasi sebesar US$10 juta.

 - Negosiasi terkait proposal investasi 2024-2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: