Samsat Muara Bulian Gelar Sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Kantor Bupati Batanghari
Tim Samsat Muara Bulian menggelar sosialisasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor--
Batanghari, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Tim Samsat Muara Bulian menggelar sosialisasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan bermotor di Kantor Bupati Batanghari.
Program ini merupakan inisiatif dari Pemerintah Provinsi Jambi bersama Jasa Raharja, Polda Jambi, dan Badan Pengelola Keuangan Pajak Daerah (BPKPD), bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Acara ini dihadiri oleh perwakilan OPD di Kabupaten Batanghari, tokoh masyarakat, serta pelaku usaha lokal. Dalam kegiatan sosialisasi, Tim Samsat menjabarkan manfaat program yang mencakup penghapusan denda pajak dan pengurangan pokok pajak bagi kendaraan tertentu yang memenuhi syarat.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
BACA JUGA:Agar Penghapusan Kredit Macet UMKM Benar-benar Jadi Solusi Dunia Usaha
BACA JUGA:Mike Tyson Punya Peluang Balas Kekalahan pada Kevin McBride Usai Duel dengan Jake Paul
"Kami mengimbau masyarakat Kabupaten Batanghari untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan ini.
Program berlaku hingga akhir tahun 2024, memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan," jelas Kepala Samsat Muara Bulian, yang turut hadir dalam acara tersebut.
Dengan adanya program relaksasi ini, Tim Samsat Muara Bulian berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan semakin meningkat, karena pajak tersebut berperan penting dalam pembangunan daerah.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: