AWARDS
b9

Segudang Keuntungan Motor Listrik, Pajaknya Gak Sampai Rp50 Ribu!

Segudang Keuntungan Motor Listrik, Pajaknya Gak Sampai Rp50 Ribu!

Miliki Sekarang Motor Listrik Honda Impian Anda Mulai Dari Rp 16 Jutaan-IST-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Motor listrik semakin populer di Indonesia berkat dukungan pemerintah dalam mendorong kendaraan ramah lingkungan.

Selain harganya yang semakin terjangkau berkat subsidi, biaya kepemilikan motor listrik juga jauh ebih rendah dibanding motor berbahan bakar bensin.

Salah satu keuntungannya adalah besarnya pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor listrik yang lebih ringan.

BACA JUGA:Ini Daftar Pemenang Chessnation 2025, yang Diikuti Ribuan Peserta dari Seluruh Indonesia

Bahkan, jika dibandingkan dengan besaran pajak motor yang berukuran 110 cc seperti Honda BeAT, perbandingan harganya pun sangat jauh. Simak penghitungan harga pajak untuk kendaraan motor listrik berikut.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, bahwasanya PKB untuk kendaraan berbaterai ditetaokan sebesar 0 persen. Berikut ini bunyi pasal 10:

1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB

2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB

BACA JUGA:Wah! BMW Diduga Bocorkan Sedan Listrik Terbaru, Lewat Situs Resmi Jerman

Oleh sebab itu, pajak motor listrik pun sebesar nol. Sedangkan yang dibayar hanyalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.

Dengan perhitungan tersebut, harga pajak motor dengan cc rendah seperti Honda BeAT dibanderol dengan harga 230-250 ribu.

Sedangkan motor listrik hanya dikenakan bayaran sebesar Rp35 ribu. Membuat PKB motor listrik hampir 8 kali lipat lebih murah dibanding motor berbahan bakar minyak.

Beberapa daerah juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk motor listrik.

Kebijakan ini tentu meringankan beban pemilik kendaraan sekaligus mendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: