KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi.

KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi.

KUPA PPAS 2024 disepakati DPRD Provinsi Jambi bersama dengan Gubernur Jambi.--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi menggelar rapat paripurna dengan agenda Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyampaian

Jawaban DPRD terhadap pendapat Gubernur Jambi atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional Provinsi Jambi dan Pembentukan Pansus, Minggu 18 Agustus.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Faisal Riza, Pinto Jayanegara, dan Burhanudin Mahir dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi. Turut hadir dalam kesempatan ini, Gubernur Jambi, Al Haris dan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan Provinsi Jambi.

Pada Pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilakukan Penyampaian Laporan Badan Anggaran yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jambi, Ririn Novianty. Pada penyampaian tersebut, disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan, ada ketidaksesuaian antara

BACA JUGA:Ketua DPRD Jambi Hadiri Rakor Lintas Sektoral, Bahas Sinergitas dan Keamanan Pilkada 2024

BACA JUGA:Semarakan Momen HUT ke-79 RI, Setwan DPRD Provinsi Jambi Gelar Turnamen Domino

asumsi yang digunakan dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2024 dengan

perkembangan keadaan.

Pemerintah Provinsi Jambi mengambil beberapa kebijakan untuk

menyeimbangkan kembali neraca keuangan daerah dengan cara merasionalisasi atau mengurangi belanja yang sudah direncanakan serta menaikkan pendapatan.,”sebut Ririn.

BACA JUGA:Dapur Berantakan: 5 Alasan Mengejutkan Mengapa Piring Kotor Bisa Mengancam Kesehatan Anda

BACA JUGA:Apa yang Terjadi pada Baterai Ponsel Saat Anda Mengisinya Semalaman? Inilah Jawabannya!

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto usai rapat menyebutkan bahwa memang dari hasil rapat terjadi defisit anggaran. Namun, hal tersebut masih bisa di toleransi karena ada asumsi pendapatan lain.

“Seperti ada transfer daerah dan Patisipan Interest, jadi memang kalau hanya sekitar 52 miliar dan TAPD melihat bahwa itu masih sehat dan masih bisa dilaksanakan,”ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: