Tumbangkan Kamala Harris, Donald Trump Kembali Jadi Presiden Amerika Serikat
Donald Trump kembali terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat.-ist/jambi-independent.co.id-
Sepupu Theodore Roosevelt, Franklin Delano Roosevelt, menjadi satu-satunya presiden AS yang memerintah selama tiga periode.
Tapi setelah amandemen yang diratifikasi pada 1951, masa jabatan presiden AS dibatasi sampai dua masa jabatan.
BACA JUGA:Merayakan Kekayaan Budaya Lewat Festival Seni Pertunjukkan Taman Budaya Jambi 2024
BACA JUGA:Menguak Kengerian dan Kejeniusan Film SAW: Kisah, Karakter, dan Dampaknya dalam Dunia Film Horor
Berbeda dari Cleveland saat memenangkan lagi Pilpres 1888, kemenangan Trump pada Pemilu 2024 adalah kemenangan yang terbilang mutlak.
Dia tak saja unggul dalam electoral vote, tapi juga mengungguli Kamala Harris dalam jumlah pemilih (popular vote).
Mengutip Associated Press, sampai pukul 17.30 WIB, dukungan suara untuk Trump sudah mencapai 70,8 juta, sedangkan Kamala Harris memperoleh 65,9 juta.
Kemenangan paripurna
Trump juga bakal menjalani masa pemerintahan yang lebih mulus dibandingkan masa jabatan pertamanya pada Januari 2017-Januari 2021.
BACA JUGA:Perayaan Mati Rasa: Menyusuri Rumitnya Hubungan Keluarga dan Dinamika Hidup
BACA JUGA:Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Desa Air Batu Merangin untuk Akselerasi Ekonomi Lokal
Ini karena kemenangannya dalam menduduki lagi takhta Gedung Putih, dibarengi dengan sukses Partai Republik dalam memenangkan kursi mayoritas di parlemen, baik majelis rendah (Dewan Perwakilan Rakyat) maupun majelis tinggi (Senat).
Sampai pukul 17.30 WIB, Republik telah mendapatkan minimal 51 kursi Senat yang memastikan mereka menjadi mayoritas di majelis tinggi.
Dominasi itu kemungkinan besar diikuti dominasi di DPR. Republik tinggal 18 kursi lagi untuk menguasai kursi mayoritas DPR.
Kabar positif di sisi legislatif ini membuat Trump berbesar hati oleh bayangan pemerintahannya nanti akan lebih mulus karena relatif tak diganggu parlemen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: