Cara Mendaftar BPJS Kesehatan: Aturan Baru dan Panduan Lengkap
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan: Aturan Baru dan Panduan Lengkap--Instagram bpjskesehatan_ri
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah mengumumkan bahwa perpanjangan masa uji coba keikutsertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penting bagi pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Uji coba pertama kebijakan ini telah dilakukan pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa provinsi, seperti Aceh, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, DKI Jakarta, Bali, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk mengantisipasi perluasan aturan ini, masyarakat yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan disarankan untuk segera mendaftar.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan dokumen, cara pendaftaran BPJS Kesehatan baik secara online maupun offline, serta cara cek status kepesertaan.
Persyaratan Dokumen untuk Mendaftar BPJS Kesehatan
1. Dokumen Persyaratan Umum:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
- Alamat email dan nomor handphone aktif.
BACA JUGA:Pembahasan Aturan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025: Menunggu Keputusan Permenaker Terbaru
BACA JUGA:Wacana Pengembalian Ujian Nasional: Kajian Mendalam Kemendikdasmen untuk Pendidikan yang Lebih Baik
2. Dokumen Tambahan untuk ASN, POLRI, dan TNI:
- SK Pengangkatan terbaru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: