Ngaku Kasih Uang ke Warga, Direktur Yayasan Dana Deva Astaka: Bukan Supaya Dapat Izin Bangun Klenteng
Pertemuan yang membahas tentang penolakan warga terhadap pembangunan klenteng, karena menyalahi aturan.-junaidi/jambi-independent.co.id-
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Warga Desa Bakung Kecamatan Marosebo Kabupaten MUARO JAMBI menolak rencana pembangunan klenteng di desa setempat. Warga menolak, dikarenakan pembangunan tersebut menyalahi aturan.
Pihak klenteng juga diduga membohongi masyarakat dengan alih-alih mendirikan masjid besar, bukan mendirikan klenteng.
Informasi yang dihimpun, pengurus klenteng mendatangi pihak desa untuk meminta izin pendirian bangunan. Dari pihak desa, mereka mengarahkan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Untuk memuluskan rencana tersebut, ada warga yang diperintahkan mendatangi rumah warga lain untuk menandatangani persetujuan pembangunan.
BACA JUGA:Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 5 Orang Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Tebo dari Kebun Sawit
BACA JUGA:Berharap Pilkada 2024 Agar Luber Jurdil: Ini Harapan Sekjend IMKS
Disinyalir warga yang menandatangani persetujuan itu diberikan sejumlah uang.
Informasi ini kemudian menyebar kepada masyarakat, selanjutnya ada warga yang tidak setuju dengan rencana pembangunan klenteng tersebut berang dan melaporkan persoalan ini kepada Camat Marosebo.
Karena berpolemik, Camat Marosebo Yopi memanggil pihak terkait termasuk dengan pihak klenteng, FKUB, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, kepala desa dan unsur terkait lainnya.
Sudir Putra tokoh pemuda Desa Bakung dalam pertemuan di kantor Camat Marosebo mengaku jika masyarakat tidak mempermasalahkan siapapun untuk membangun rumah ibadah, karena itu merupakan amanat undang-undang.
BACA JUGA:Bawa Indonesia ke Posisi 4 IATC 2024, Modal Ramadhipa Tampil Kencang di seri Penutup ARRC
BACA JUGA:Mendagri Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih Hingga Pilkada Serentak Usai
Namun demikian, patut diketahui jika pembangunan ini harus melalui prosedur yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, rumah ibadah dibangun jika ada penganutnya. Sementara di Desa Bakung tidak ada penganut agama tersebut, makanya kami permasalahkan," kata Sudir Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: