Ketentuan Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI: Fakta dan Langkah Aktivasi Ulang

Ketentuan Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI: Fakta dan Langkah Aktivasi Ulang

Ketentuan Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI: Fakta dan Langkah Aktivasi Ulang--indonesia.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan jaminan Kesehatan yang berlaku seumur hidup bagi pesertanya, namun dalam kondisi tertentu, kepesertaan ini bisa dinonaktifkan.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat terjadi jika peserta meninggal dunia, pindah ke luar negeri, atau beralih status menjadi warga negara asing (WNA).

Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis kepesertaan, termasuk BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yaitu kepesertaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Belakangan, terdapat rumor yang menyatakan bahwa kepesertaan BPJS PBI akan nonaktif apabila tidak digunakan untuk berobat dalam kurun waktu tiga bulan berturut-turut.

Hal ini disampaikan oleh seorang warganet melalui akun TikTok, yang mengklaim bahwa BPJS dari pemerintah wajib digunakan, bahkan hanya untuk berobat ke puskesmas.

BACA JUGA:Registrasi Kartu SIM dengan Pengenalan Wajah: Langkah Baru yang Efektif untuk Mencegah Penipuan

BACA JUGA:Terungkap, Pacar Pembunuh Resti, Mayat Wanita di Dalam Lemari, Juga Ditangkap Polisi, Ini Perannya

"BPJS yg dari pemerintah wajib digunakan walau hanya berobat ke puskesmas...kalau sampai 3 bulan tidak digunakan diblokir," tulisnya melalui akun TikTok @keshafa***, Senin 21 Oktober 2024.

Jika tidak digunakan selama tiga bulan, klaim tersebut menyebut kepesertaan akan diblokir.

Namun, menurut penjelasan dari Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, kepesertaan BPJS PBI tidak dipengaruhi oleh seberapa sering layanan digunakan.

Dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, dinyatakan bahwa BPJS PBI hanya akan dinonaktifkan apabila peserta tidak lagi terdaftar sebagai masyarakat tidak mampu.

Penghapusan kepesertaan dilakukan melalui Surat Keterangan (SK) dari Kementerian Sosial (Mensos) jika peserta tidak lagi memenuhi kriteria dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BACA JUGA:Peraih Skor Tertinggi SKD CPNS 2024: Inspirasi dari Hanief, Guru Matematika Surabaya

BACA JUGA:Masa Depan Kurikulum Merdeka: Belajar di Era Pemerintahan Prabowo Subianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: