Hukum Sedekah yang Divideokan Menurut Hadis: Antara Riya dan Ikhlas

Hukum Sedekah yang Divideokan Menurut Hadis: Antara Riya dan Ikhlas

Hukum Sedekah yang Divideokan Menurut Hadis: Antara Riya dan Ikhlas--Pixabay.com

Ayat ini menunjukkan bahwa sedekah yang diumumkan pun diperbolehkan, selama tidak disertai niat untuk riya (pamer). Sebab, riya adalah salah satu sifat tercela yang sangat dikecam dalam Islam. Dalam hadis lain, Rasulullah SAW mengingatkan:

BACA JUGA:Memahami Istilah 'Friendly' Dalam Interaksi Sosial

BACA JUGA:Calon Anggota DPR Gagal Dilantik: Suara Terbanyak Tak Selalu Menjamin Pelantikan

"Sesungguhnya yang paling aku takutkan menimpa kalian adalah syirik kecil, yaitu riya." (HR. Ahmad)

Jika niat merekam sedekah hanya untuk memperoleh pujian atau pengakuan dari manusia, maka tindakan tersebut bisa mengurangi atau bahkan membatalkan pahala sedekah.

Namun, jika tujuannya adalah dakwah, mengajak dan memotivasi orang lain untuk turut bersedekah, maka hal itu diperbolehkan.

Secara umum, hukum sedekah yang divideokan sangat bergantung pada niat pelakunya. Jika niatnya untuk kebaikan, memotivasi orang lain, dan tidak bertujuan untuk pamer, maka hal tersebut diperbolehkan.

Namun, jika niatnya untuk riya atau mendapatkan perhatian dari manusia, maka hal itu termasuk dalam sifat yang tidak disukai oleh Allah SWT dan bisa menghilangkan pahala dari amalan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: