Bisnis Ilegal yang Dijalankan dari Uang Narkoba Helen Ternyata Judi Togel, Ini Tampang yang Menjalankannya

Bisnis Ilegal yang Dijalankan dari Uang Narkoba Helen Ternyata Judi Togel, Ini Tampang yang Menjalankannya

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira (tengah foto kiri) menunjukkan barang bukti. Lohan (foto kanan)-ist/jambi-independent.co.id-

Seperti diketahui, Tikui, Helen, Ameng merupakan 3 kakak beradik yang punya bisnis narkoba di Jambi. Ada juga 2 kaki tangannya, yaitu Didin dan Mengku.

Kelimanya saat ini sudah ditahan oleh Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, lewat serangkaian operasi beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Partai NasDem Rapatkan Barisan Menangkan H Abdul Rahman dan H Andi Muhammad Guntur

BACA JUGA:Sudirman Zaini : Pembangunan Bandara Bungo Berkat Jasa Banyak Orang

Seperti diketahui, ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba di Jambi ini. 

Mereka adalah Helen, Tikui, Ameng, Didin, dan Mengku. Nah, untuk bisa menangkap mereka, polisi berangkat dari beberapa kasus sebelumnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup, atau minumal 5 tahun paling lama 20 tahun.

Kemudian, juga dijerat pasal 3 jo pasal 10, pasal 4 jo pasal 10, pasal 5 jo pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: