Aksi Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia: Perjuangan Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

Aksi Cuti Bersama Hakim Se-Indonesia: Perjuangan Kesejahteraan dan Perlindungan Profesi

Hakim Se-Indonesia Perjuangkan Kesejahteraan--Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari ini, para hakim di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia melaksanakan aksi cuti bersama.

Aksi ini merupakan wujud dari perjuangan mereka dalam menuntut peningkatan kesejahteraan serta perlindungan profesi yang lebih baik.

Aksi tersebut juga diwarnai dengan audiensi dengan beberapa pihak terkait, di antaranya Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), serta Menteri Hukum dan HAM.

Audiensi tersebut direncanakan berlangsung pada pukul 13.00 WIB di dua lokasi berbeda.

Tim pertama akan berdialog dengan Pimpinan MA dan IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sedangkan tim kedua akan menggelar pertemuan dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kemenkumham.

Pertemuan ini diharapkan dapat membahas secara mendalam permasalahan terkait kesejahteraan serta perlindungan bagi profesi hakim di Indonesia.

BACA JUGA:Tim Pemenangan Jumiwan - Maidani se Bathin III Ulu Siapkan Kemenangan Besar

BACA JUGA:Tips dan Panduan Lengkap Unggah Dokumen pada Seleksi PPPK 2024: Pastikan Tidak Ada Kesalahan!

Menurut Fauzan Arrasyid, Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia, audiensi ini bertujuan untuk menjalin dialog konstruktif antara Solidaritas Hakim Indonesia dengan pemangku kepentingan terkait isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim.

Dalam audiensi tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia akan menyerahkan draft perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim.

Tiga Tuntutan Utama Solidaritas Hakim Indonesia

Selain membawa draft perubahan, Solidaritas Hakim Indonesia juga menyampaikan tiga tuntutan penting:

1. Pengesahan RUU Jabatan Hakim: Solidaritas Hakim Indonesia mendorong adanya regulasi yang kuat dan independen melalui RUU Jabatan Hakim untuk menjamin kedudukan dan martabat profesi ini di mata hukum.

2. Pengesahan RUU Contempt of Court: Peraturan ini bertujuan melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan, termasuk ancaman atau tekanan dari berbagai pihak selama proses peradilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: