Kabupaten Sarolangun Naikkan UCJ BPJS Ketenagakerjaan Menjadi 65 Persen

Kabupaten Sarolangun Naikkan UCJ BPJS Ketenagakerjaan Menjadi 65 Persen

Kabupaten Sarolangun Naikkan UCJ BPJS Ketenagakerjaan Menjadi 65 Persen--

SAROLANGUN, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Pj Bupati SAROLANGUN, Dr Bahri, S.STP, M.Si, Rabu 02 Oktober 2024 menggelar pertemuan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan pusat. Dalam pertemuan ini sejumlah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten SAROLANGUN bersama BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya meningkat jumlah Universal Coverage Jamsostek (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten SAROLANGUN.

Dikatakan Pj Bupati Sarolangun Bahri, peningkatan jumlahUCJ BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan salah satu strategi Pemerintah Kabupaten Sarolangun dalam mengurangi beban masyarakat, dengan memanfaatkan jaminan sosial.

“Jaminan sosial yang hadir di sini adalah BPJS Ketenagakerjaan. Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan dikaitkan dengan pekerja, pekerja kita kurang lebih 112.000 pekerja. Kemudian yang sudah kita coverage baru 43 persen yang tercover,” ujarnya.

Ditambahkannya, jika dibanding dengan target, jumlah ini sangat jauh dengan target. Terjadi kesenjangan (gap). Untuk itu, tambahnya lagi di tahun 2024 ini Kabupaten Sarolangun, di APBD Perubahan, Kabupaten Sarolangun akan menaikkan jumlah coverage menjadi 65 persen.

BACA JUGA:Viral Video Perampokan Modus Isi Dana, Pelaku Pukul Kasir BRI Link di Muaro Jambi

BACA JUGA:Jadi DPO Kasus Perdagangan Orang, Polda NTT Tangkap 1 Orang Wanita Berusia 60 Tahun

“Artinya kinerja ini lebih tinggi dibandingkan dengan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jambi. Nanti kita berikan perlindungan kepada masyarakat kita lindungi dalam kontek jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian. Sehingga meningkatkan lagi coverage-nya menjadi 65 persen,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Renstra dan TI, BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengatakan bahwa jaminan sosial merupakan alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan.  

“Dalam rangka ini, pemerintah mengeluarkan dua Inpres (Instruksi Presiden) yang pertama Inpres No 2 tahun 2021, orang yang terlindungi Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) harus dinaikkan,” ujarnya.

Kemudian, yang kedua, tambahnya, Inpres No 4 tahun 2022, tentang Kemiskinan Ekstreem itu harus diturunkan. Tahun ini pemerintah nol persen. Untuk itu kita mendorong upaya ini kepada seluruh Pemda termasuk kabupaten / kota.  

BACA JUGA:Ini Identitas 3 Karyawan PT KTN yang Gelapkan Gulungan Tembaga, dan 1 Penada yang Ditangkap Polsek Jambi Timur

BACA JUGA:Penyebab Komunikasi yang Buruk: Kenali dan Atasi Hambatannya

“Hari ini kita ketemu Pak Bahri (Pj Bupati Sarolangun) coverage-nya sudah lumayan bagus tapi belum yang tertinggi di Jambi. Komitmen Pak Bahri, hari ini beliau ingin jadi yang tertinggi di Provinsi Jambi dan dalam waktu yang tidak terlalu lama, beliau akan Universal Coverage Jamsostek. Langkah-langkahnya sudah kita susun, dan sudah kongkrit,” jelasnya.

Hadir dalam kesempatan itu pihak dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Muhyidin, SE, MM, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Hendra Elvian, SE, MM, Wakil Kepala Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Aris Tri Saputra SE, MM, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sarolangun dan Seto Tjahjono Kepala Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: