Update Terbaru Syarat Mutasi PNS Antar-Instansi Daerah dan Pusat ke Daerah

Update Terbaru Syarat Mutasi PNS Antar-Instansi Daerah dan Pusat ke Daerah

Syarat Mutasi PNS Antar-Instansi Daerah dan Pusat ke Daerah--Instagram bkngoidofficial

BACA JUGA:Israel Intensifkan Serangan Udara di Lebanon, Ratusan Korban Jiwa Berjatuhan

• Surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat instansi asal PNS;

• Surat Rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri.

Mutasi PNS atas permintaan sendiri dapat diberikan dengan pertimbangan:

• Memperhatikan pola karier PNS yang bersangkutan;

• Tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku;

• Tidak bertentangan dengan peraturan internal instansi; dan

• Tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses peradilan.

BACA JUGA:Cara Ampuh Menghilangkan Bau Sepatu Secara Alami

BACA JUGA:Cara Membuat Bolu Kukus yang Lembut dan Mengembang Sempurna

BKN juga menyebutkan bahwa, pengajuan mutasi PNS juga mempertimbangkan perjanjian kurun waktu tidak mengajukan mutasi yang di TTD saat diterima jadi CPNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: