Update Terbaru Syarat Mutasi PNS Antar-Instansi Daerah dan Pusat ke Daerah
Syarat Mutasi PNS Antar-Instansi Daerah dan Pusat ke Daerah--Instagram bkngoidofficial
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan update persyaratan mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada sebuah postingan di akun Instagram @bkngoidofficial.
Sebelumnya, BKN pernah membagikan tahap mutasi PNS antar-instansi pusat dan daerah ke pusat, kali ini BKN menjelaskan perihal mutasi PNS antar-instansi pusat ke daerah.
Dikutip dalam postingan tersebut BKN menyebutkan bahwa, ketentuan mutasi antar-instansi daerah dan pusat ke daerah mengacu pada peraturan Menteri dalam Negeri 58/2019.
Pengajuan mutasi atas permintaan sendiri antar-instansi daerah dan pusat ke daerah dengan ketentuan sbb: Anjab dan ABK terhadap jabatan PNS yang akan di mutasi;
BACA JUGA:Kampanye Damai jelang Pilkada Serentak 2024, Ini Kata Pasangan H Abdul Rahman-H Andi Muhammad Guntur
BACA JUGA:Ini Perkembangan Pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera, Simak Update Pembangunan Tol Palembang-Jambi
• Surat permohonan mutasi dari PNS;
• Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
• Surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
• Surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang bersangkutan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan/atau proses peradilan;
• Salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat dan/atau jabatan terakhir;
• Salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 tahun terakhir
• Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas.
BACA JUGA:Penyebab Kegagalan SKD CPNS 2024, Pelajari Larangan Peserta SKD CPNS 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: