Perubahan Sistem Seleksi CPNS 2024 dan Opsi Penggunaan Nilai SKD 2023

Perubahan Sistem Seleksi CPNS 2024 dan Opsi Penggunaan Nilai SKD 2023

Pelaksanaan SKD CPNS--bkn.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemerintah telah menerapkan sistem yang sedikit berbeda dalam proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024, khususnya terkait ketentuan seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Para pelamar telah melalui tahap seleksi administrasi, dan bagi mereka yang tidak lolos, terdapat kesempatan untuk melakukan proses sanggah.

Proses sanggah ini memberikan ruang bagi pelamar yang gagal untuk mengajukan keberatan atas hasil administrasi.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dan sanggahan akan dilakukan pada tanggal 21 hingga 27 September 2023.

BACA JUGA:Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS: Panduan Peserta Ujian Tahun 2024

BACA JUGA:Hadapi Musim Hujan dengan Tips Aman Berkendara dari Sinsen

Setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, pelamar yang berhasil lolos akan memasuki tahap tes SKD. Jadwal pelaksanaan tes SKD telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), yaitu mulai 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Salah satu hal yang baru dalam proses seleksi CPNS tahun ini adalah pemberian opsi bagi peserta terkait pelaksanaan tes SKD.

BKN menyatakan bahwa para pelamar dapat memilih untuk mengikuti tes SKD yang dijadwalkan tahun 2024 atau menggunakan hasil tes SKD yang mereka peroleh pada tahun 2023.

Bagi peserta yang memilih opsi kedua, mereka dapat menggunakan nilai yang tercantum dalam sertifikat SKD tahun 2023 tanpa perlu mengikuti tes ulang.

BACA JUGA:Sinsen Roadshow Edukasi Safety Riding untuk Pelajar Kabupaten di Jambi

BACA JUGA:Cara Membuat Nasi Uduk Lezat dan Gurih yang Mudah di Rumah

"Jadi kalau mereka ikut SKD 2023 maka sertifikatnya bisa digunakan untuk SKD 2024," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen dikutip Senin (23/9/2024).

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelamar yang mungkin merasa bahwa nilai SKD mereka pada tahun sebelumnya sudah cukup memadai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: