Perkembangan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Tebo dan PT SMS, Ini Penjelasan Polda Jambi

Perkembangan Kasus Penganiayaan yang Melibatkan Anggota DPRD Tebo dan PT SMS, Ini Penjelasan Polda Jambi

Ilustrasi. Personel Ditreskrimum Polda Jambi menyita beberapa barang bukti dari rumah anggota DPRD Tebo, KR, salah satunya korek api berbentuk pistol.-ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan korek api berbentuk senjata api jenis revolver dari rumah KR, anggota DPRD Tebo.

Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan atas kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan KR si anggota DPRD Tebo.

Anggota DPRD Tebo KR saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang petugas keamanan (security) di pabrik kelapa sawit PT Selaras Mitra Sarimba (SMS).

Kasus ini bermula ketika KR merasa tidak puas setelah buah sawit miliknya dikembalikan oleh karyawan pabrik karena dianggap masih mentah. Tak terima dengan penolakan tersebut, KR kemudian menghubungi manajemen perusahaan.

BACA JUGA:Jambi Independent dan PetroChina Internasional Jabung Ltd Sepakat Berkontribusi untuk Jambi

BACA JUGA:Pelamar CPNS Tebo Mencapai 801, Ini Kata Kepala BKPSDMD Kabupaten Tebo

Insiden memanas ketika dua petugas keamanan perusahaan datang ke rumah KR dengan maksud memberikan penjelasan terkait penolakan buah sawit tersebut.

Namun, situasi berubah menjadi kekerasan ketika KR diduga melakukan tindakan penganiayaan hingga menyebabkan salah satu petugas keamanan mengalami luka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta, mengungkapkan bahwa pelapor menyebutkan KR menggunakan senjata tajam dan senjata api jenis revolver dalam kejadian tersebut.

"Hasil penggeledahan di rumah KR menemukan senjata tajam dan sebuah korek api yang menyerupai revolver. Barang bukti tersebut kini sudah diamankan oleh penyidik," ujar Andri pada Selasa 3 September 2024.

BACA JUGA:Bupati Bungo Sebut ASN Boleh Hadir di kampanye Cabup : Asalkan Tidak Mendukung

BACA JUGA:Pj Bupati Raden Najmi Sambut Kedatangan Tim Pemeriksa JKN BPKR RI

Lebih lanjut, Andri menjelaskan bahwa kasus dugaan penganiayaan ini masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun status KR saat ini masih sebagai saksi, penyidik telah menyita barang bukti yang relevan dengan laporan pelapor.

"Kami menghargai semua informasi yang diberikan, dan saat ini kami sedang dalam proses klarifikasi. KR telah dipanggil untuk memberikan keterangan, namun karena ada kegiatan lain, belum bisa hadir. Kami akan terus melanjutkan klarifikasi," tambah Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: