Bolehkah Pasangan Calon Mengundurkan Diri, Setelah Daftar ke KPU? Simak Penjelasannya

Bolehkah Pasangan Calon Mengundurkan Diri, Setelah Daftar ke KPU? Simak Penjelasannya

Bawaslu RI menjelaskan aturan, tentang bolehkan pasangan calon mengundurkan diri usai daftar ke KPU.-ist/jambi-independent.co.id-

Sebagai petahana dia juga tak ingin dinilai ambisi dalam menciptakan pilkada kotak kosong, tetapi memang pada akhirnya pantauan media ini tidak ada satupun pasangan calon yang menegaskan maju selain Fadhil - Bakhtiar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: