Bolehkah Pasangan Calon Mengundurkan Diri, Setelah Daftar ke KPU? Simak Penjelasannya

Bolehkah Pasangan Calon Mengundurkan Diri, Setelah Daftar ke KPU? Simak Penjelasannya

Bawaslu RI menjelaskan aturan, tentang bolehkan pasangan calon mengundurkan diri usai daftar ke KPU.-ist/jambi-independent.co.id-

Sanksi yang dimaksud adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

BACA JUGA:Ratusan ASN Tanjab Timur Pensiun di 2024, Ini Datanya

BACA JUGA:Polres Bungo Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

3. Pasal 191 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2015

Pimpinan partai politik (parpol) atau gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU, sampai pelaksanaan pemungutan suara, juga bisa disanksi.

Sanksi tersebut, adalah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 60 bulan, dan denda paling sedikit Rp25 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.

Fenomena Kotak Kosong di Provinsi Jambi
Di Provinsi Jambi sendiri, fenomena kotak kosong sepertinya bakal terjadi.

Bupati Batanghari Mhd Fadhil Arief dan Wakil Bupati Batanghari H Bakhtiar membuat sebagian besar warga Batanghari kaget.

BACA JUGA:Telkomsel Rampungkan Program Inklusi Digital

BACA JUGA:Perkuat Sinergi Bidang Pendidikan, PLN UID S2JB Tandatangan MoU dengan Universitas Palembang

Jika pada  setiap perhelatan pilkada di Kabupaten Batanghari selalu diikuti oleh lebih dari tiga pasangan calon, pasangan berjuluk FB dengan jargon Batanghari Tangguh ini benar-benar mengubah peta politik.

Pada Pilbub Batanghari 2024 ini, hanya diikuti pasangan Fadhil - Bakhtiar yang merupakan pasangan incumbent.

Padahal dari pantauan di lapangan, saat pembukaan calon oleh partai politik pasangan Fadhil- Bakhtiar hanya mendaftarkan diri di empat parpol saja yakni PPP, Nasdem, PKB dan Gerindra.

Seiring berjalannya waktu, ternyata di parpol lain tidak juga memunculkan pasangan calon hingga akhirnya semua parpol parlemen mengeluarkan surat dukungan B1.KWK ke pasangan Fadhil- Bakhtiar.

BACA JUGA:Kalapas Bungo Ismail Hadiri Sertijab Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: