Bolehkah Pasangan Calon Mengundurkan Diri, Setelah Daftar ke KPU? Simak Penjelasannya

Bolehkah Pasangan Calon Mengundurkan Diri, Setelah Daftar ke KPU? Simak Penjelasannya

Bawaslu RI menjelaskan aturan, tentang bolehkan pasangan calon mengundurkan diri usai daftar ke KPU.-ist/jambi-independent.co.id-

BACA JUGA:Fikar-Asma Pasangan Pertama Daftar Pilwako ke KPU Sungaipenuh

Suatu kondisi yang jarang untuk terulang di Kabupaten Batanghari.

Hal ini bukan tanpa sebab, tingkat kepuasan masyarakat atas perubahan yang dilakukan Fadhil menjadi nilai tersendiri partai lain untuk tidak mengusung calon untuk melawan petahana.

Dari 35 kursi di DPRD Kabupaten Batanghari, semua mengusung Fadhil - Bakhtiar. Parpol tersebut adalah PPP 9 kursi, Partai NasDem 5 kursi, PKB 4 kursi.

Kemudian, Partai Golkar 3 kursi, Partai Gerindra 2 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, PAN 4 kursi, PDIP 4 kursi dan PKS 2 kursi.

BACA JUGA:Karhutla Rantau Panjang Muara Jambi Meluas

BACA JUGA:Komunikasi Tanpa Batasan Bahasa dengan Fitur AI On Device di Galaxy Z Flip6

Hampir dipastikan, pasangan Fadhil - Bakhtiar akan melawan kotak kosong pada Pilbub Batanghari 2024.

Rabu 28 Agustus 2024, dimulai dengan deklarasi serentak di kediaman Fadhil Arief, semua parpol tersebut bergerak serentak mengantarkan pasangan ini mendaftar ke KPU Batanghari.

"Alhamdulillah semua partai parlemen akan mengusung kita. Tetapi perlu diketahui bahwa apa yang kita jalani sekarang ini bukan artinya ingin menghalang-halangi orang lain buat maju ya, itu pertama," kata Fadhil.

Dia menegaskan, saat menyatakan maju kembali di Pilbup Batanghari 2024, dia sudah memberikan keleluasaan terhadap parpol di Kabupaten Batanghari untuk mencari kandidat lain selain dirinya.

BACA JUGA:3 Tips Produktif Pakai Galaxy Z Fold6 ala Content Creator Apiipp

BACA JUGA:Vapor Chamber di Galaxy Z Flip6 Bikin Ngonten Anti Lag dan Lebih Nyaman

Upaya itu dilakukan Fadhil agar terciptanya proses demokrasi dalam Pilkada 2024 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: