Menkumham Tegaskan, PKPU 8/2024 yang Disahkan Hari ini Merujuk dengan Putusan MK

Menkumham Tegaskan, PKPU 8/2024 yang Disahkan Hari ini Merujuk dengan Putusan MK

Menkumham menegaskan, bahwa PKPU akan tetap merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengumumkan bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan PKPU, yang disahkan pada hari ini, Minggu 25 Agustus 2024, menjadi rujukan penting bagi KPU dalam menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 yang akan datang.

"Hari ini kami langsung lakukan harmonisasi, dan jika memungkinkan, PKPU ini akan kami undangkan hari ini juga," ujar Supratman dengan tegas setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah di Jakarta.

Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengakomodasi dua putusan penting MK—Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024—yang berdampak signifikan pada aturan pencalonan kepala daerah.

BACA JUGA:Polres Bungo Bersama KPU Gelar Simulasi Pengamanan Pilkada 2024

BACA JUGA:SKK Migas PetroChina Bersama PMI Jambi Kembali Menggelar Bhakti Sosial Donor Darah di Dua Lokasi

Perubahan ini dianggap krusial dalam memastikan penyelenggaraan Pilkada berjalan sesuai dengan landasan hukum yang kuat.

"Kami sedang melakukan rapat harmonisasi melalui Zoom, dan saya sudah menginstruksikan kepada dirjen dan staf untuk segera melakukan pengundangan. Harapannya, hari ini bisa selesai," tambah Supratman, menunjukkan urgensi pengesahan PKPU ini.

Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin juga menyatakan kesiapan KPU untuk segera mengundangkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 setelah harmonisasi dengan Kemenkumham. "Setelah disahkan, kami akan segera mengumumkannya kepada publik," kata Afifuddin usai rapat.

Afifuddin menegaskan bahwa PKPU ini telah mengakomodasi sepenuhnya putusan MK, yang salah satunya mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.

BACA JUGA:Dalam 1 Tahun SKK Migas PetroChina Gelar 8 Kali Aksi Donor Darah, Ratusan Kantong Darah Terkumpulkan

BACA JUGA:Dukung Perayaan HUT RI ke-79, Pemerintah Provinsi Jambi Sebut PetroChina Banyak Memberikan Kontribusi

"Seluruh perubahan yang diperlukan telah kami lakukan dan sudah diterima sepenuhnya," ujarnya.

Dengan pendaftaran Pilkada yang dijadwalkan mulai pada 27 Agustus, pengesahan PKPU ini menjadi langkah krusial yang harus diselesaikan sesegera mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: