Gubernur Jambi Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Gubernur Jambi Al Haris Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDNENT.CO.ID - Gubernur Jambi, Al Haris, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna yang diadakan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Jambi pada Sabtu malam 24 Agustus 2024.
Gubernur Al Haris berharap agar sisa waktu pada tahun anggaran ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk menjalankan berbagai program yang telah direncanakan.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengatasi kendala yang ada demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jambi.
"Bersama-sama, kita dapat mengatasi berbagai tantangan yang ada dengan dukungan dari seluruh anggota DPRD yang terhormat serta elemen masyarakat dan para pemangku kepentingan. Kerjasama ini akan memberikan dampak signifikan dalam pencapaian tujuan pembangunan di Provinsi Jambi," ujar Gubernur Al Haris.
BACA JUGA:Hadir di Indonesia dengan Teknologi Canggih, Ini Harga dan Spesifikasi Tesla Cybertruck
BACA JUGA:DPRD Provinsi Jambi Gelar Rapat Paripurna Bahas Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD 2024
Dalam paparannya, Gubernur Al Haris mengungkapkan bahwa berdasarkan Kesepakatan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) yang telah disepakati pada 18 Agustus 2024, target pendapatan daerah untuk tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 9,88 persen atau setara dengan Rp461,10 miliar, dari Rp4,66 triliun menjadi Rp5,12 triliun.
Beberapa penjelasan terkait peningkatan target pendapatan tersebut antara lain:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD): Meningkat sebesar Rp281,54 miliar atau 12,74 persen, dari Rp2,21 triliun menjadi Rp2,49 triliun.
Peningkatan ini berasal dari penurunan pajak daerah sebesar Rp55,56 miliar, penurunan retribusi sebesar Rp3,25 miliar, dan peningkatan hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp346,48 miliar. Namun, terdapat penurunan target pendapatan lainnya sebesar Rp6,13 miliar.
2. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat: Mengalami peningkatan sebesar Rp179,36 miliar atau 7,38 persen, terutama dari Dana Transfer Umum dan Dana Bagi Hasil, sementara Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif Daerah tidak mengalami perubahan.
BACA JUGA:Wakili Pj Wali Kota Jambi, Sekda A Ridwan Buka Lomba Mancing Pemkot Jambi
3. Pendapatan Lain-lain yang Sah: Meningkat sebesar Rp192,30 juta atau 0,77 persen, yang bersumber dari hibah PT. Jasa Raharja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: