Terjerat Kasus Karhutla di Tanjab Barat, Pria Asal Riau Diancam 10 tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Gegara
![Terjerat Kasus Karhutla di Tanjab Barat, Pria Asal Riau Diancam 10 tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar Gegara](https://jambiindependent.disway.id/upload/3e1416515b4b67432718f82953d8db81.jpg)
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, menjelaskan penangkapan tersangka dalam kasus karhutla di Tanjab Barat, Kamis 15 Agustus 2024.-umam/jambi-independent.co.id-
“Untuk ancaman hukumannya pidana penjara paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: