Nekat Jual Narkotika Jenis Sabu, Suami Istri Asal Kecamatan Tebo Tengah Ini Ditangkap Polisi

Nekat Jual Narkotika Jenis Sabu, Suami Istri Asal Kecamatan Tebo Tengah Ini Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tebo.-ihwan/jambi-independent.co.id-

MUARATEBO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pasangan suami istri (pasutri) di Tebo ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo.

Suami istri ini, ditangkap hari Kamis 25 Juli 2024 lalu di tempat cucian mobil di RT 003 RW 007, Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

Informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan, suami istri yang ditangkap tersebut berinisial YU (29) dan RA (33). Keduanya merupakan warga Kecamatan Tebo Tengah.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 15 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 1,89 gram, satu lembar tisu, satu lembar kertas timah rokok, uang tunai sebesar Rp660.000.

BACA JUGA:Sosialisasi Akselerasi IKU 6 dan Persiapan UNJA Menuju QS World University Rankings

BACA JUGA:Kisruh PBNU dan PKB, Ini Tanggapan Kemas Alfarabi

Kemudian, satu unit handphone Oppo A15 berwarna biru, satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor N-Max berwarna hitam.

Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, melalui Kasat Narkoba Polres Tebo, Iptu Jeki Noviardi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap kedua tersangka.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 15 paket kecil sabu yang diakui oleh tersangka sebagai miliknya dan siap untuk dijual.

BACA JUGA:Review Parfum HMNS Orgsm Aroma Unik yang Tahan Lama

BACA JUGA:Maju Sebagai Ketua DPD REI Jambi, Abror Dicalonkan 85 Perusahaan

"Sekarang ini kedua tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut," kata Iptu Jeki.

Dia menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: