Ini Jawaban Pj Wali Kota Jambi Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda APBD-P 2024

Ini Jawaban Pj Wali Kota Jambi Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda APBD-P 2024

Ini Jawaban Pj Wali Kota Jambi Terhadap Pandangan Fraksi Atas Ranperda APBD-P 2024-Ist/jambi-independent.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih hadiri Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Jambi atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Swarna Bhumi Gedung DPRD Kota Jambi, Selasa 30 Juli 2024 dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi Putra Absor Hasibuan, didampingi Wakil Ketua I M. A Fauzi, Wakil Ketua II Roro Nully Kurniasih, serta Wakil Ketua III Pengeran H K Simanjuntak.

Turut hadir perwakilan unsur Forkopimda lingkup kota Jambi, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Kabag Setda, Camat, Lurah se-kota Jambi, serta Instansi vertikal kota Jambi lainnya.

Mengawali sambutannya, atas nama Pemkot Jambi, Sri Purwaningsih mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi, yang telah menyampaikan saran dan masukan yang konstruktif baik terkait dengan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan juga Pembiayaan Daerah.

BACA JUGA:Mewakili Pj Wali Kota Jambi, Jaelani Bagikan Kiat Kota Sehat Pada Forum HCS

BACA JUGA:Pj Wali Kota Jambi Bersama Kemensos Pulangkan 13 Wanita Pekerja Seksual Eks Lokalisasi Ilegal Payo Sigadung

Dikesempatan itu, Sri juga menjelaskan penurunan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD TA. 2024 merupakan upaya merasionalisasi rencana target PAD. Dengan mempertimbangan realisasi capaian Tahun 2023 dan realisasi PAD sampai dengan semester pertama Tahun 2024 yang baru mencapai 37,59 persen. 

“Penyesuaian ini perlu dilakukan guna menjaga neraca keuangan daerah yang sehat untuk membiayai belanja Pembangunan karena hilangnya potensi pendapatan yang diakibatkan oleh beberapa sebab, seperti kebijakan Pemerintah dengan terbitnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menyebabkan penurunan PBJT atau Pajak Barang/Jasa Tertentu, seperti makan dan/atau minum, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian,” kata Sri.

“Lebih lanjut adanya kebijakan mengenai pengaturan lokasi pemasangan reklame, menurunnya tingkat hunian hotel dan kunjungan restoran, berkurangnya pengunjung dan frekuensi penyelenggaran even skala nasional, termasuk aksi boikot yang diakibatkan memanasnya eskalasi geopolitik Internasional. Kondisi tersebut memberi tekanan pada pendapatan dari sektor retribusi," tambahnya.

Terkait hal itu, Sri optimis akan berupaya mencari potensi dan peluang baru melalui berbagai upaya, seperti melakukan kajian potensi, pemetaan, pendataan dan pemutakhiran objek pajak, pemanfaatan teknologi informasi, penegakan hukum, kerjasama dengan stakeholders, dan inovasi guna meningkatkan  pendapatan asli daerah.

BACA JUGA:Sekda Kota Jambi A Ridwan Menjadi Nara Sumber Capacity Building TPID di Yogyakarta

BACA JUGA:Begini Progres Pembangunan Rumah Nenek Waini yang Dibangun Satgas TMMD ke-121 Kodim 0415/Jambi

“Kita terus mengupayakan peningkatan investasi, mendorong sektor ekonomi dan UMKM untuk memperkuat sektor riil, termasuk melakukan percepatan pelaksanaan belanja Pemerintah guna menstimulasi peningkatan daya beli masyarakat untuk meningkatkan aktivitas ekonomi,” jelasnya.

Mengenai Belanja Daerah, Pj Wali Kota menyampaikan terkait pandangan umum Fraksi PKS, Fraksi Golkar dan Fraksi PBRB. Penurunan Belanja Daerah sebesar 52 Milyar rupiah lebih pada APBD Tahun 2024, sehingga menjadi defisit sebesar 48 Milyar rupiah lebih. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: