Penguatan Peran BNPT dalam Mencegah Aksi Terorisme

Penguatan Peran BNPT dalam Mencegah Aksi Terorisme

Rapat Koordinasi (Rakor) Antisipasi Tindak Pidana Terorisme dalam rangka Menghadapi Pilkada Serentak serta Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis 27 Juni 2024. -ANTARA-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menjelang hari ulang tahun Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), sebagian besar masyarakat memberi perhatian sekaligus penghargaan kepada BNPT.

Badan anti-terorisme yang lahir pasca-kasus Bom Bali melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2010 ini, telah mengalami berbagai perkembangan dan evolusi serta teruji dengan berbagai tantangan dan pengalaman tentunya dalam menghadapi kejahatan terorisme atau kegiatan terkait lainnya.

Saat ini kasus terorisme menurun hampir di seluruh wilayah, khususnya dalam periode tahun 2019-2024. Di masa pandemi COVID-19 yang berlangsung selama sekitar tiga tahun dan berakhir pada 2022, kasus atau aksi terorisme menurun seiring dengan menurunnya kegiatan masyarakat dan perhatian difokuskan pada penanganan kesehatan.

Meski demikian BNPT terus melaksanakan kegiatannya dan menurunkan angka kasus terorisme.

BACA JUGA:Pantau Judi Online di Kalangan ASN, Pemkot Jambi Siap Bentuk Satgas

BACA JUGA:Menyimak Persiapan Pelaksanaan Upacara Bersejarah HUT Ke-79 RI di IKN

Pada tahun 2023 kasus terorisme turun hingga 56 persen. Hasil kinerja ini memang boleh dibanggakan dan diberi penghargaan tinggi, namun tetap tidak boleh menurunkan kewaspadaan.

Kita harus sama-sama mengapresiasi kerja seluruh elemen, termasuk Pemerintah maupun Pemerintah Daerah selama ini, yang telah bersinergi untuk menanggulangi kejahatan terorisme.

Menilik dari berbagai pengalaman yang telah lalu, aksi terorisme yang berhasil dicegah atau ditanggulangi oleh BNPT maupun lembaga lainnya, seperti Densus 88 Polri dan TNI, dipicu oleh beberapa faktor seperti kemiskinan (ekonomi), ideologi, politik, korban kejahatan, pengaruh lingkungan strategis global dan geopolitik, serta penggunaan sarana agama.

DPR dan Pemerintah pada 2018 lalu telah melahirkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Terorisme.

BACA JUGA:Tahan Laju Perubahan Iklim Global, BMKG Resmikan Tower Pemantau Gas Rumah Kaca sebagai Langkah Nyata

BACA JUGA:FKIK UNJA Gandeng Maastricht University Belanda Adakan Workshop IPE Berbasis Komunitas

Undang-undang ini memberi peran lebih kepada BNPT sebagai koordinator kebijakan dan strategi nasional terkait seluruh program penanggulangan terorisme.

Peran ini termasuk mengkoordinasikan program kesiapsiagaan nasional, deradikalisasi, kontra-radikalisasi, kerja sama internasional, termasuk koordinator penegakan hukum dan pemulihan atau pelindungan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: