Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri, 2 Kapolda Ini Diganti

Mutasi Besar-besaran di Tubuh Polri, 2 Kapolda Ini Diganti

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.-ist/jambi-independent.co.id-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan empat surat telegram tertanggal 26 Juni 2024.

Dalam surat telegram itu, mengumumkan mutasi terhadap 745 personel, termasuk 29 perwira tinggi (pati) dan 443 perwira menengah (pamen) di lingkungan Polri.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa mutasi ini merupakan bagian dari upaya promosi, pensiun, penugasan khusus, dan lainnya.

"Ada dua pejabat utama Polri yang mendapat promosi dan dua kapolda," kata Dedi di Jakarta, Rabu 26 Juni 2024.

BACA JUGA:Ditreskrimum Polda Jambi Perpanjang Masa Penahanan Ko Apex, Kekasih Dinar Candy

BACA JUGA:Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Terima Penghargaan dari Menteri ATR/BPN

Promosi Pejabat Utama dan Kapolda
Dua pejabat utama Polri yang mendapat promosi adalah:

1. Irjen Pol Syahardiantono, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, kini dipromosikan menjadi Kabaintelkam, menggantikan Komjen Pol Suntana yang pensiun pada 2 Juni 2024.

2. Irjen Pol Abdul Karim diangkat sebagai Kadiv Propam yang baru, menggantikan Syahardiantono.

Selain itu, dua kapolda yang mendapatkan promosi adalah:
1. Brigjen Pol Suyudi Ario Seto, sebelumnya Wakapolda Metro Jaya, ditunjuk sebagai Kapolda Banten.

BACA JUGA:Tangkap Aspirasi Pelanggan dan Perkuat Kolaborasi Bersama Stakeholder, PLN UID S2JB Gelar Dialog Interaktif

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Karo Ops, Dir Intelkam, Karumkit dan Sejumlah Kapolres di Polda Jambi Dimutasi

2. Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kini ditunjuk sebagai Kapolda Sumatera Utara.

Rincian Mutasi
Mutasi para pati dan pamen Polri ini diatur dalam surat telegram Kapolri yang ditandatangani oleh As SDM Polri, dengan rincian:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: