Mills Angkat Bicara Terkait Polemik Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas

Mills Angkat Bicara Terkait Polemik Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas

Logo Garuda di Jersey Timnas--ist/jambi-independent.co.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Polemik persoalan logo Garuda pada jersey Timnas sedang hangat dibicarakan. Pasalnya logo tersebut telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia sebagai hak paten PSSI.

Menanggapi persoalan ini, Pihak kreator logo Garuda jersey Timnas Indonesia Mills angkat suara terkait hal tersebut. Sejak awal Mills telah melakukan research dan development internal dengan waktu yang tak sebentar pada tahun 2022.

Setelah matang dan jadi, logo Garuda untuk jersey Timnas Indonesia produk Mills, baru dikirimkan ke PSSI untuk di-approval tentunya.

"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Fajar Kepala Desaign Mills, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis 20 Juni 2024.

BACA JUGA:Liburan Menyenagkan! 10 Rekomendasi Pantai Bali yang Wajib Dikunjungi

BACA JUGA:Mana Pilihan Mu? Rekomendasi HP Samsung Harga 3-4 Jutaan Terbaik 2024

Fajar bertanya-tanya mengapa PSSI melakukan HAKI terhadap Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia Produk Mills.

"Sejauh ini setahu kami di team creative tidak ada pemberitahuan dari pihak federasi," Fajar melanjutkan.

"Kami team creative Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma sayangkan aja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merek itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh dirjen HKI atau tidak," tambah Fajar.

Fajar mengatakan, sepengetahuan dirinya Logo Garuda sebagai Lambang Negara, tidak bisa di-HAKI. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat.

"Seperti yang kami jelaskan tadi. Sejak logo tersebut dipakai Timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi," tegas Fajar.

BACA JUGA:Rekomendasi HP Samsung 2 Jutaan Terbaik 2024

BACA JUGA:Harga Karet di Bungo Anjlok Lagi, jadi Segini

Fajar mengungkapkan, Mills pun ikhlas tak mau hal ini terlalu panjang untuk dibahas. Ia berterima kasih bahwa Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia Produk Mills dicintai dan disukai masyarakat.

"Kalau dari team creative Mills, kami ikhlas jika memang hasil karya kami berguna untuk federasi ke depannya, apalagi kalau disukai oleh masyarakat. Kami tetap bangga," ujarnya.

"Management kami tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ini logo Lambang Garuda Pancasila. Lambang negara kita, milik seluruh rakyat indonesia," tegasnya.

Sementara itu, Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: