Paten

Paten

Musri Nauli--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah pembahasan tentang hak Cipta dan Merek, maka pada saat ini pembahasan tentang Paten

Menurut Undang-undang 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 

Jadi jelaslah. Ada perbedaan mendasar antara hak Cipta, merek dan paten. 

Apabila “Merek” berupa tanda yang dapat ditampilkan secara grafis (berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna) sedangkan hak Cipta “setiap hasil karya Cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata. 

BACA JUGA:Loker BUMN 2023, PT Pegadaian Buka Lowongan untuk 3 Posisi Strategis, Buruan Daftar Online di Sini.!!

BACA JUGA:Harus Tahu! Inilah 7 Suku Pendatang dari Berbagai Dunia yang Ada di Indonesia

Nah “paten” adalah hak yang disebabkan adanya “Rekayasa teknologi”. 

Itulah yang membedakan secara mendasar. 

Dalam praktek sehari-hari, untuk memudahkan maka apabila hak Cipta sering terdapat di karya seni, budaya, kesenian, budaya, olah pikir. Sehingga sering dilekatkan seperti lagu, tarian, musik, buku dll. 

Sedangkan Merek berupa produk seperti pakaian, makanan, ataupun nama toko dll. Lebih kurang seperti itulah. 

BACA JUGA:Cerah Ceria, Warna Pintu Rumah Ini Diyakini Membawa Rezeki Melimpah dan Berkah Berdasarkan Fengshui

BACA JUGA:Receh Banget! Ini 5 Zodiak Perempuan yang Humoris, Selalu Ceria

Nah, kalo paten biasanya “rekayasa industri”. Seperti “mesin”, desain aerodinamis seperti di pesawat ataupun hal-hal seperti itu. 

Demikianlah perbedaan mendasar antara Hak Cipta, merek dan paten. * 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: